Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Ada Potensi Sengketa, KPU Sukoharjo Bakal Tetap Gelar Rapat Pleno Penetapan Syarat Dukungan Calon Perseorangan

Iwan Kawul • Minggu, 18 Agustus 2024 | 18:55 WIB
Rapat pleno verfak kedua, syarat dukungan bapaslon independen di kantor KPU Sukoharjo, Kamis (15/8).
Rapat pleno verfak kedua, syarat dukungan bapaslon independen di kantor KPU Sukoharjo, Kamis (15/8).

RADARSOLO.COM - Besok, Senin (19/8/2024) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo berencana menggelar Rapat Pleno penetapan syarat dukungan calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan.

Disisi lain, proses sengketa terkait hasil verifikasi faktual kedua bisa terus berjalan.

Komisioner KPU Sukoharjo Kooordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Bambang Muryanto mengatakan bahwa pihaknya bakal menggelar rapat pleno penetapan syarat dukungan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan Senin (19/8/2024).

Pleno penetapan ini dilakukan sesuai tahapan yang sudah direncanakan, meski ada potensi sengketa dari Tim Pemenangan Bapaslon perseorangan.

"Pleno penetapan syarat dukungan kita lakukan besok," kata Bambang Muryanto, Minggu (18/8/2024).

Menurut Bambang, meski ada potensi sengketa di Bawaslu yang akan dimohon Bapaslon, hal itu tidak menjadi persoalan.

Keputusan hasil sengketa di Bawaslu Sukoharjo akan diikuti oleh KPU Kabupaten Sukoharjo.

"Ya nanti dilihat saja, keputusan sengketanya bagaimana kita ikuti," katanya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki mengatakan bahwa KPU Kabupaten Sukoharjo tetap bisa melakukan penetapan syarat dukungan sesuai tahapan. Bapaslon pun bisa mengajukan sengketa.

"Permohonan sengketa berdasarkan SK atau BA yang dikeluarkan oleh KPU terkait hasil verfak. Kita ada waktu 12 hari kalender," kata Rochmad Basuki.

Kemudian, jika dengan alat bukti dan bukti tersebut kuat, sehingga bisa mematahkan bukti dan alat bukti yang dikeluarkan KPU, maka hal ini bisa mematahkan penetapan KPU tentang syarat dukungan.

"Hasil sengketa bisa mematahkan penetapan KPU," katanya. (kwl)

Editor : Damianus Bram
#bawaslu sukoharjo #pilkada #Bapaslon Perseorangan #rapat pleno #kpu sukoharjo #bakal calon bupati