Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Bawaslu Tolak Gugatan, Calon Independen Gagal Berlayar di Pilkada Sukoharjo

Iwan Kawul • Selasa, 10 September 2024 | 04:24 WIB
Massa pendukung calon jalur independen Pilkada Sukoharjo Tuntas Subagyo-Djayendra Dewa mendatangi kantor Bawaslu Sukoharjo, kemarin (9/9). (Iwan Kawul/Radar Solo)
Massa pendukung calon jalur independen Pilkada Sukoharjo Tuntas Subagyo-Djayendra Dewa mendatangi kantor Bawaslu Sukoharjo, kemarin (9/9). (Iwan Kawul/Radar Solo)

 

RADARSOLO.COM – Harapan terakhir pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur independent Tuntas Subagyo-Jayendra Dewa lolos pilkada kandas. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo menolak keseluruhan permohonan sengketa.

Keputusan itu dibacakan dalam Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Kantor Bawaslu Sukoharjo, Senin (9/9). Dalam sidang musyawarah itu, sejumlah pendukung Tuntas-Djayendra melakukan aksi di depan Bawaslu Sukoharjo.

Mereka datang dengan membawa berbagai poster berisi tulisan beragam. Etika Demokrasi Sukoharjo Sudah Hilang, Demokrasi Sudah Rusak, Rakyat Buruh Perubahan. Petugas gabungan TNI-Polri bersiaga untuk mengamankan jalannya sidang musyawarah tersenbut.

Tampak, Tuntas dan Djayendra datang dalam sidang tersebut, termasuk ketua dan komisioner KPU Sukoharjo. Sidang dipimpin Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki dan dihadiri seluruh komisioner Bawaslu Sukoharjo.

"Memutuskan, menolak permohonan pemohonan untuk seluruhnya," kata Rochmad, saat membacakan keputusan di Kantor Bawaslu Sukoharjo, Senin (9/9/2024)

Ditemui usai pembacaan putusan, Rochmad mengatakan bahwa majelis punya dasar terkait putusan itu. Yang pertama adalah bahwa dari pemohon ini tidak bisa membuktikan terkait dengan data-data tidak memenuhi syarat (TMS) yang mereka sajikan.

"Sejak awal saksi-saksi yang dihadirkan oleh pemohon ini bukanlah saksi langsung yang didalilkan oleh pemohon. Menurut kami di majelis itu tidak relevan dengan objek sengketa yang disengketakan di Bawaslu Kabupaten Sukoharjo," kata Rochmad.

Kemudian, terkait dengan pembuktian itu adalah menjadi kewenangan penuh dari majelis. Majelis melihat bahwa bukti dan saksi yang dihadirkan itu sudah cukup dalam memberikan penilaian.

"Sehingga bagi kami, kami tidak perlu untuk melihat keterangan dari saksi ahli," ungkapnya.

Usai sidang, Tuntas menemui dan menyampaikan orasi kepada pendukungnya. Dia meminta para pendukungnya untuk menerima kenyataan ini, dan berdiri di kotak kosong.

"Yang jelas kalau independen tidak maju di Sukoharjo, kita akan berdiri di kotak kosong. Kita tetap akan menegakkan demokrasi di Kabupaten Sukoharjo, agar ke depan menjadi satu pembelajaran demokrasi yang lebih baik, khususnya di Sukoharjo," kata Tuntas.

Dia juga meminta para pendukungnya yang menanti di depan Kantor Bawaslu Sukoharjo agar kembali pulang dengan tertib.

Keputusan Bawaslu ini menguatkan keputusan KPU Sukoharjo pada 19 Agustus lalu. Melalui rapat pleno pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) jalur perseorangan pada Pilkada Sukoharjo 2024, KPU menyatakan bahwa paslon Tuntas Subagyo-Djayendra Dewa tidak memenuhi syarat ikut pilkada.

Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan, berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual (verfak) 1 dan 2, dukungan masyarakat yang memenuhi syarat sebanyak 37.643 orang dan tersebar di 12 kecamatan. Rinciannya, jumlah dukungan masyarakat saat verfak 1 sebanyak 22.895 orang. Sedangkan, pada verfak 2 sebanyak 14.748 orang.

“Dukungan masyarakat terhadap pasangan Tuntas Subagyo-Djayendra Dewa belum memenuhi syarat pencalonan, yakni sebanyak 50.894 orang,” ujar Syakbani Eko Raharjo. (kwl/bun)

Editor : Kabun Triyatno
#tuntas subagyo #Bawaslu #pilkada sukoharjo #calon independen