RADARSOLO.COM – Setelah dibuka, kian banyak event yang mampir ke GOR Bung Karno di Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo. Demi menambah intensitas pemakaian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo pertimbangkan keringanan biaya sewa. Namun dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengaku bangga, karena banyak agenda olahraga yang digelar di GOR Bung Karno. Dia berharap seluruh lapisan masyarakat bisa memanfaatkannya.
“Saya bangga sekali. Ini luar biasa. Sekarang GOR Bung Karno sudah banyak event dan turnamen. Monggo (silakan) masyarakat bisa memanfaatkan untuk kegiatan olahraga,” ucap Etik.
Etik menambahkan, terkait biaya sewa sudah diatur dalam peraturan daerah (perda). Namun bagi penyelenggara event yang minim anggaran, bisa mengusulkan dispensasi keringanan.
“Retribusi sudah ada mekanismenya. Saya tidak bilang gratis. Tapi kalau memang minim anggaran, silakan mengajukan dispensasi ke saya,” imbuh Etik.
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Sukoharjo Setyo Aji Nugroho menyebut, biaya sewa GOR Bung Karno diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif mulai berlaku sejak Januari lalu.
“Sebelum bangunan GOR jadi, sudah kami usulkan biaya sewanya. Sehingga saat pembangunan GOR selesai, sudah ada tarifnya,” beber Setyo.
Perda tersebut memuat nomibal tarif harian dan per jam. Tarif disesuaikan dengan lapangan olahraga yang digunakan atau disewa. Bahkan untuk sewa pagi, siang, atau malam berbeda tarifnya.
Sewa GOR ada yang per jam Rp 1.250.000 pada Senin-Jumat pukul 06.00-18.00. Kemudian pukul 18.00-24.00 per jam Rp 1.500.000.
“Biaya sewa saat akhir pekan berbeda lagi. Sabtu-Minggu dan hari libur pukul 06.00-18.00 Rp 1.750.000 per jam. Kemudian pukul 18.00-24.00 jadi Rp 2.000.000 per jam,” urai Setyo.
Kemudian untuk tarif harian, event tingkat kabupaten dibanderol Rp 7.500.000. Kemudian tingkat nasional Rp 10.000.000 dan internasional Rp 30.000.000. Selain itu, ada juga tarif sewa sesuai lapangan yang digunakan. Mulai dari per jam, per dua jam, maupun menyesuaikan durasi pemakaian apakah pagi, siang, atau malam.
“Kalau gratis, mungkin itu nanti ada kebijakan dari bupati. Namun pada prinsipnya, retribusi GOR Bung Karno sudah diatur dalam perda,” ujar Setyo. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto