RADARSOLO.COM - Kejadian kekerasan terhadap santri di pondok pesantren (ponpes) di Sukoharjo disesalkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kejadian ini menambah rentetan kasus kekerasan di lingkungan dunia pendidikan.
Hal ini Komisioner KPAI Klaster Pendidikan, Waktu Luang, dan Budaya Aris Adi Leksono Kamis (19/9), di mana lembaga pemerhati anak ini telah menerima laporan tersebut. KPAI mengakui sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga, hingga Kemenag.
"Ini untuk mendapatkan informasi kronologis kejadian, upaya penanganan, dan langkah lain yang dibutuhkan untuk mewujudkan keadilan bagi korban. Kemudian juga pertanggungjawaban terduga pelaku, serta kemungkinan pihak lain yang terlibat," ujarnya.
Aris menuturkan, dari hasil informasi yang dia dapat dari sejumlah pihak tersebut, kronologis kekerasan berujung maut yang terjadi pada Senin (16/9) siang lalu terjadi di kamar gedung asrama putra.
Kejadian bermula terduga pelaku meminta uang dengan paksa kepada korban, tapi karena korban tidak memberi dan menyampaikan tidak punya uang, hingga akhirnya terjadi pukulan kepada bagian perut, dada, dan ulu hati korban.
Lalu korban tidak sadarkan diri, karena tidak tertangani dengan cepat akhirnya korban meninggal dunia.
Sebelumnya banyak informasi menjelaskan bahwa alasan pemukulan karena terduga pelaku minta rokok, namun tak dikasih oleh korban yang memang tak merokok. Hingga akhirnya kekerasan dilakukan terduga pelaku yang emosi.
Di lain sisi, KPAI berpendapat, bahwa tingginya angka kekerasan yang terjadi di lingkungan ponpes adalah masalah serius. Apalagi hingga berujung kematian.
"Pesantren harusnya menjadi rumah yang aman, nyaman, dan menyenangkan buat anak, ironisnya justru praktik kekerasan banyak terjadi," ungkapnya.
Dalam kasus yang menimpa Abdul Karim Putra Wibowo ini, lanjut Aris, merupakan pelanggaran terhadap UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Oleh karena maka proses hukum harus berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Berdasarkan hal tersebut, KPAI mendesak agar Kepolisian Resort Sukoharjo mengusut secara tuntas kasus kekerasan yang berakibat kematian korban, dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Kemudian yang tidak kalah penting adalah memastikan terpenuhinya hak keluarga korban, diantaranya pendampingan psikologi, pendampingan hukum, pemulihan, dan lainnya.
"Termasuk pendampingan dan pemulihan dalam bentuk trauma healing atau lainnya pada santri pesantren, terutama pada anak yang melihat, menyaksikan dan berinteraksi langsung dengan korban," urai Aris.
Lebih lanjut, pihak terkait dalam hal ini Kanwil Kemenag Kabupaten Sukoharjo juga harus melakukan langkah akselerasi dan inovatif terhadap upaya mencegah kekerasan pada lembaga pendidikan pesantren. Salah satunya dengan membentuk satgas atau tim khusus yang memiliki keterampilan dalam perlindungan anak.
"Masyarakat wajib memainkan peran utamanya dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap dan atau oleh anak, dengan cara memperkuat pengetahuan dan keterampilan warga masyarakat dalam mengenali hak-hak anak dan dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan," imbuhnya. (atn/nik)
Editor : Niko auglandy