RADARSOLO.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Kartasura. Tersangka dibekuk saat akan mengambil sabu-sabu di sekitar Lapangan Ngabeyan, Kartasura.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo Iptu Ari Widodo mengungkapkan, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan JN, 30, warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
JN dibekuk di wilayah Desa Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, saat hendak mengambil narkoba jenis sabu.
”Dibekuk di sekitar Lapangan Ngabeyan saat akan ambil paket sabu,” kata Ari Widodo.
Saat dibekuk, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 0,43 gram. JN kemudian dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JN disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kwl/adi)
Editor : fery ardi susanto