Penganiaya Santri di Sukoharjo Divonis 7 Tahun Penjara, Begini Reaksi Keluarga Korban

Iwan Kawul • Dipublikasikan Selasa, 22 Oktober 2024 | 05:11 WIB

 

Sidang kasus penganiayaan santri di PN Sukoharjo, Senin (21/10)
Sidang kasus penganiayaan santri di PN Sukoharjo, Senin (21/10)

RADARSOLO.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya AK, 13, seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidz Az-Zayadiyy Sukoharjo. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan mengikuti pelatihan kerja selama 10 bulan.

Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (21/10), majelis hakim yang dipimpin oleh Sonny Eko Andrianto menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Hal ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), berdasarkan pasal 80 ayat 3 junto pasal 76C subsider pasal 80 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sidang yang digelar secara terbuka tersebut berjalan sekitar 45 menit dan dihadiri oleh keluarga korban, keluarga terdakwa, JPU, serta kuasa hukum masing-masing pihak. Namun, terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan.

Pengacara keluarga korban dari Hotman 911, Ristanto Joyohadikusumo menyampaikan bahwa vonis yang dijatuhkan merupakan vonis terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.

"Majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara," kata Ristanto.

Selain itu, Ristanto juga menyebutkan bahwa terdakwa diwajibkan mengikuti pelatihan kerja selama 10 bulan, yang akan diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU, yang meminta hukuman maksimal untuk terdakwa.

Namun, karena statusnya sebagai anak di bawah umur, sehingga hukuman yang diberikan adalah separuh dari tuntutan bagi orang dewasa.

"Keluarga korban secara harfiah belum bisa menerima sepenuhnya, namun ini sudah sesuai dengan tuntutan maksimal dari jaksa, yaitu 7 tahun penjara," jelas Ristanto.

Meski demikian, pihak keluarga memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang dianggap telah memberikan keadilan dalam kasus ini.

Seperti diberitakan, dalam proses penyelidikan kasus ini, Polres Sukoharjo menetapkan MG, santri kelas IX sebagai pelaku kasus kekerasan, yang berujung meninggalnyaAK, 13, warga Kota Solo. Penganiayaan dilakukan MG pada Senin (16/9) sekira pukul 11.00. Keduanya merupakan santri SMP Pesantren Tahfidz Azzayadiy Grogol. (kwl/bun)

Editor : Kabun Triyatno
santri penganiayaan majelis hakim