Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Bekuk Pelaku Narkoba, Amankan Barang Bukti 0,43 Gram Sabu

Iwan Kawul • Selasa, 5 November 2024 | 01:21 WIB
Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diperiksa di Mapolres Sukoharjo.
Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diperiksa di Mapolres Sukoharjo.

RADARSOLO.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kali ini pengungkapan terjadi di Kecamatan Kartasura.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo menjelaskan, berhasil mengamankan SA, 40, warga Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika kepolisian sedang berpatroli. Kemudian mendapati seseorang bertingkah mencurigakan di Kartasura.

"Unit Opsnal Resnarkoba Polres Sukoharjo kemudian mendatangi orang tersebut. Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, didapati sebuah paket plastik klip tembus pandang. Diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman,” ungkap Ari, Senin (4/11).

Hasil pengembangan kasus, di rumah pelaku polisi mendapati barang bukti lainya berupa dua buah pipet kaca sisa pembakaran, dua buah plastik klip tembus pandang bekas bungkus sabu, serta tutup botol air mineral yang dilubangi dengan dua buah sedotan plastik warna putih. Plus sebuah korek api gas warna hijau yang sudah dimodifikasi.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,43 gram," bebernya.

 Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#polres sukoharjo #peredaran narkoba di sukoharjo #perdaran sabu di sukoharjo