Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

UMK Sukoharjo 2025 Dibahas, Fokus pada Tantangan Sektor Padat Karya

Iwan Kawul • Senin, 9 Desember 2024 | 00:40 WIB
Ilustrasi uang rupiah. (JawaPos.com)
Ilustrasi uang rupiah. (JawaPos.com)

RADARSOLO.COM-Pemkab Sukoharjo bersama Dewan Pengupahan segera menggelar pertemuan untuk membahas penyesuaian upah minimum kabupaten (UMK) 2025.

Diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo Sumarno, mengonfirmasi rencana tersebut.

"Pekan ini kami akan kembali bertemu dengan Dewan Pengupahan," ujarnya melalui pesan singkat, Minggu (8/12/2024).

Dewan Pengupahan Sukoharjo terdiri dari perwakilan pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha.

Dalam pertemuan mendatang, pembahasan akan difokuskan pada implikasi kebijakan kenaikan UMK, terutama bagi sektor padat karya seperti industri tekstil yang mendominasi perekonomian Sukoharjo.

"Ini menjadi tantangan khususnya bagi Sukoharjo, di mana mayoritas perusahaannya bergerak di sektor padat karya, terutama tekstil," jelas Sumarno.

Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dinilai akan menjadi tantangan berat bagi pengusaha untuk menjaga keseimbangan antara daya saing perusahaan dan kesejahteraan pekerja.

Namun, di sisi lain, serikat pekerja menyambut baik kebijakan tersebut karena diharapkan mampu meningkatkan taraf hidup para buruh.

Pertemuan Dewan Pengupahan diharapkan menghasilkan rekomendasi yang adil dan seimbang, sehingga dapat diterima oleh semua pihak.

Tujuannya adalah menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus mendukung kesejahteraan pekerja di Sukoharjo.

Baca Juga: Inilah Harapan Pelatih SSB Wanita di Solo Usai Timnas Putri Indonesia Juara Piala AFF

"Rekomendasi yang dihasilkan nantinya harus mampu menjaga kelangsungan usaha sekaligus memberikan manfaat nyata bagi pekerja," pungkas Sumarno. (kwl/wa)

Editor : Tri Wahyu Cahyono
#UMK Sukohajo #dewan pengupahan #serikat pekerja #padat karya #pengusaha