Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Bawa Puluhan Butir Obat Keras, Warga Eromoko Wonogiri Dibekuk di Sukoharjo

Iwan Kawul • Rabu, 22 Januari 2025 | 18:33 WIB
Penyidik Polres Sukoharjo memeriksa RAM (kiri) yang kedapatan membawa puluhan butir obat keras.
Penyidik Polres Sukoharjo memeriksa RAM (kiri) yang kedapatan membawa puluhan butir obat keras.

RADARSOLO.COM- Di awal 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras. 

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ari Widodo mengatakan, pihaknya menangkap 1 orang pelaku berinisial RAM, 26, warga Desa Tempurharjo, Kecamatan Eromoko, Wonogiri.

Penangkapan RAM bermula dari laporan warga yang curiga dengan kondisi indekos di Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Sukoharjo yang sering dijadikan tempat berkumpul pemuda dari luar daerah.

“Mendapati informasi itu, petugas bergegas ke lokasi," terang Ari, Rabu (22/1/2025).

Polisi menangkap RAM dengan barang bukti berupa 30 butir Tramadol, 5 butir Yarindo, dan 4 butir Hexymer.

Obat keras tersebut disembunyikan di di saku celana kiri pelaku.

“Setelah dilakukan interogasi, benar bahwa barang tersebut miliknya (RAM). Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Sukoharjo guna proses penyelidikan,” jelasnya.

RAM dijerat Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (kwl/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#polres sukoharjo #psikotropika #obat keras #wonogiri #eromoko