Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Polsek Grogol Langsung Tangkap Tiga Pelaku Kasus Penganiayaan di Sukoharjo yang sempat Viral di Media Sosial

Iwan Kawul • Senin, 3 Februari 2025 | 21:57 WIB
Polsek Grogol menunjukkan tiga pelaku kasus penganiayaan yang viral di media sosial.
Polsek Grogol menunjukkan tiga pelaku kasus penganiayaan yang viral di media sosial.

RADARSOLO.COM – Unit Reskrim Polsek Grogol berhasil menangkap tiga pelaku penganiayaan terhadap seorang pemuda di Jalan Ir. Soekarno, tepatnya di timur Hartono Trade Center, Desa Madegondo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Insiden ini terjadi pada Minggu (12/1/2025) dini hari dan melibatkan korban Dhany Eka Saputra, 21, warga Kecamatan Weru, serta rekannya Eiga Aji Pratama, 21 warga Kecamatan Weru.

Kasus ini viral di media sosial dan langsung mendapatkan atensi pimpinan, kemudian direspon cepat oleh jajaran Polsek Grogol

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kapolsek Grogol, AKP Kurniawan Triatmaja, menjelaskan bahwa korban saat itu sedang dalam perjalanan pulang setelah melakukan transaksi COD di Manahan, Surakarta.

Saat melintas di lokasi kejadian sekitar pukul 02.10 WIB, korban melihat adanya keributan dan pengerusakan sebuah mobil oleh sekelompok orang.

"Korban dan rekannya sempat berhenti untuk melihat kejadian. Namun, mereka justru didatangi oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor dan langsung mencari masalah dengan korban EAP. Korban kemudian ditarik turun, diseret, dan dianiaya oleh sekitar lima orang," ujar AKP Kurniawan Triatmaja, Senin (3/2/2025).

Saat Dhany Eka Saputra berusaha melerai, ia justru menjadi sasaran penganiayaan. Korban dipiting dari belakang, dipukul di bagian belakang kepala, serta ditendang dan dipukul di bagian wajah.

Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku kemudian pergi mengejar mobil yang mereka rusak sebelumnya.

Korban yang mengalami luka serius akhirnya ditolong oleh Muhammad Zaenal Abidin dan rekannya, yang membawanya ke RSUD Moewardi untuk mendapatkan perawatan medis. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Grogol.

"Kasus ini viral di media sosial, Dengan 8000 lebih interaksi. Kasus ini juga mendapatkan atensi pimpinan. Maka, setelah melakukan penyelidikan kami berhasil mengidentifikasi para pelaku. Yakni, OA, 26, warga Tipes, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta; AMS, 22, warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol dan AS 23, warga Tipes, Kecamatan Serengan, Kota Surakarta," ujarnya.

Kemudian, pada Rabu (15/1/2025) malam, tim Satreskrim Polsek Grogol yang dipimpin oleh Ipda Eko Wahyudi, berhasil menangkap OA di sebuah vila di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar. Sementara itu, AMS dan AS ditangkap di Cemani Baru, Kecamatan Grogol.

"Ketiga pelaku telah kami amankan di Mapolsek Grogol untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih melakukan pendalaman terkait motif di balik aksi kekerasan ini," tambah AKP Kurniawan Triatmaja.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi kwitansi biaya rawat jalan dari RSUD Moewardi; rincian transaksi pelayanan medis dari RSUD Moewardi; kuitansi tindakan medis dari UPTD Puskesmas Grogol.

"Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polsek Grogol mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat tindakan kriminal di wilayahnya," pungkasnya. (kwl)

Editor : Damianus Bram
#media sosial #viral #sukoharjo #penganiayaan #Polsek Grogol