Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Rampok Brutal di Sukoharjo, Pemilik Warung Dihantam Martil, Pelaku Gasak Emas dan Uang

Iwan Kawul • Rabu, 12 Februari 2025 | 14:57 WIB
Pelaku perampokan berhasil ditangkap oleh tim reskrim Polsek Grogol, Senin malam (10/2). (dok Polsek Grogol)
Pelaku perampokan berhasil ditangkap oleh tim reskrim Polsek Grogol, Senin malam (10/2). (dok Polsek Grogol)

RADARSOLO.COM – Aksi perampokan sadis terjadi di warung makan "Bu Tarmi – Wardi" di Desa Madegondo, Kecamatan Grogol.

Seorang pria bernama Wiharjanto, 46, warga Cemani, tega menghantam kepala pemilik warung sebanyak 15 kali dengan benda tumpul, sebelum membawa kabur emas dan uang tunai.

Kapolsek Grogol AKP Kurniawan Triatmaja mengungkapkan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (3/2/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

Pelaku awalnya datang ke warung berpura-pura membeli dua teh hangat. Setelah suami korban meninggalkan warung untuk menebang pohon pisang, pelaku melancarkan aksinya.

"Saat korban sibuk di dapur, pelaku menghantam kepalanya dari belakang hingga 15 kali menggunakan benda tumpul yang diduga martil," ujar AKP Kurniawan, Rabu (12/2/2025).

Korban terjatuh dalam kondisi bersimbah darah, sementara pelaku merampas kalung emas 10,150 gram, liontin emas 1,90 gram, serta uang tunai sekitar Rp 800 ribu dari laci meja.

Meski terluka parah, korban berhasil merangkak keluar warung dan mencari pertolongan. Ia akhirnya ditemukan warga dan dilarikan ke RS dr. Oen Solo Baru untuk mendapat perawatan medis.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti di lokasi kejadian, identitas pelaku berhasil terungkap.

"Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya pada Senin (10/2/2025) malam oleh tim Reskrim Polsek Grogol yang dipimpin Ipda Eko Wahyudi," kata Kapolsek Kurniawan.

Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa sepeda yang digunakan pelaku, pakaian saat kejadian, serta sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp 700 ribu.

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku nekat merampok karena alasan ekonomi. "Ia sengaja mencari warung sepi dan berpura-pura menjadi pembeli sebelum melancarkan serangan," ungkap Ipda Eko Wahyudi.

Kini, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

AKP Kurniawan Triatmaja mengimbau masyarakat, terutama pemilik usaha kecil, untuk lebih waspada terhadap orang asing yang datang ke tempat mereka.

"Jika ada individu yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang. Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan untuk menjaga keamanan masyarakat," tegasnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan, polisi terus menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi kejahatan ini. (kwl/bun)

 

Editor : Kabun Triyatno
#rampok #warung #sukoharjo #Polsek Grogol