RADARSOLO.COM- Kembali merasa ketir-ketir. Mungkin itulah yang dirasakan 2 mantan terdakwa pembunuhan Serlina di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo pada pertengahan 2024.
Meskipun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo mereka dinyatakan tidak bersalah, namun tidak dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sukoharjo.
JPU Kejari Sukoharjo mengajukan kasasi atas putusan bebas PN Sukoharjo pada Desember 2024.
Kepala Kejari Sukoharjo Rini Triningsih dalam rilis kinerja Kejari Sukoharjo, Rabu (12/2/2025) mengungkapkan, JPU mengajukan kasasi karena adanya perbedaan persepsi antara jaksa dan majelis hakim PN Sukoharjo.
Menurut majelis hakim PN Sukoharjo, dua terdakwa yang dibebaskan, yakni RMS, 21, dan GS 29, tidak terbukti bersalah.
Hakim menilai bahwa pembunuhan Serlina dilakukan oleh satu pelaku tunggal, yakni Dwi Prasetyo yang telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Namun, JPU menilai ada kejanggalan dalam persidangan.
"Dalam kasus ini, masing-masing terdakwa menjadi saksi dalam perkara lainnya karena kasusnya dipecah menjadi tiga. Namun, dalam persidangan, saksi-saksi mencabut keterangannya yang sebelumnya diberikan saat rekonstruksi," urai Rini.
JPU menilai, bahwa pencabutan keterangan para terdakwa tidak masuk akal, terutama karena dalam rekonstruksi sebelumnya mereka memiliki peran masing-masing dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Alasan pencabutan keterangan itu tidak logis. Mereka tiba-tiba mengaku tidak berada di lokasi kejadian, dengan saksi pendukung yang merupakan ibu terdakwa sendiri," bebernya.
"Padahal, menurut kami, keluarga tidak boleh menjadi saksi karena ada hubungan darah," lanjut kajari Sukoharjo.
Baca Juga: Becak Listrik di Klaten Supercanggih, Bisa Beri Notifikasi Servis Otomatis
Meskipun RMS dan GS saat ini sudah bebas, JPU menegaskan bahwa mereka bisa kembali ditahan jika kasasi dikabulkan.
"Memori kasasi sudah kami susun dengan lengkap dan kuat. Kami berharap majelis hakim di tingkat kasasi sependapat dengan kami. Jika putusan kasasi menyatakan mereka bersalah, kami akan segera menindaklanjuti," urai Rini. (kwl/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono