RADARSOLO.COM - Petugas gabungan dari Satpol PP, Kesbangpol, dan kepolisian menyegel dua tempat usaha panti pijat di Dusun Ngasinan, RT 01/RW 04, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Kamis (13/2/2025).
Kedua tempat usaha panti pijat tersebut diduga menjalankan praktik prostitusi terselubung yang meresahkan masyarakat.
Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sunarto menuturkan, penutupan panti pijat tersebut merupakan tindakan tegas terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
"Penutupan usaha panti pijat dilakukan karena diduga disalahgunakan untuk praktik prostitusi atau perbuatan asusila. Hal ini jelas melanggar aturan dan telah menimbulkan keresahan warga sekitar," ujarnya.
Sebagai tanda penutupan, petugas memasang garis kuning pembatas di depan lokasi usaha.
Garis ini bertujuan membatasi aktivitas operasional panti pijat, meskipun pemilik dan penghuni masih diperbolehkan keluar masuk lokasi.
"Kami sudah memberikan peringatan kepada pemilik usaha. Jika mereka nekat kembali membuka layanan pijat, kami akan ambil tindakan lebih lanjut," tambahnya.
Penutupan panti pijat di wilayah Grogol itu juga turut disaksikan oleh salah satu pemilik usaha, E, yang mengelola tempat pijatnya dengan empat terapis dan lima unit kamar.
Selain penyegelan, petugas juga menurunkan papan nama tempat usaha sebagai bagian dari tindakan penutupan. (kwl/ria)
Editor : Syahaamah Fikria