Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Ribuan Karyawan Sritex Mulai Isi Surat PHK Usai Putusan Pailit, Bagaimana Nasib Pesangon?

Iwan Kawul • Kamis, 27 Februari 2025 | 17:44 WIB
Karyawan PT Sritex Sukoharjo masuk kerja (M Ihsan/Radar Solo)
Karyawan PT Sritex Sukoharjo masuk kerja (M Ihsan/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex mulai mengisi surat pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah perusahaan resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024.

Momen memilukan ini viral di media sosial, dimana sebuah video memperlihatkan ribuan buruh keluar dari pabrik dengan latar musik "Sampai Jumpa" milik Endank Soekamti.

Sejak putusan pailit tersebut, nasib 6.660 karyawan Sritex terus menjadi tanda tanya besar.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, membenarkan bahwa sebagian besar buruh telah mengisi formulir PHK sebagai syarat mendapatkan kepastian hukum dan mencairkan jaminan hari tua (JHT).

"Yang menerima surat PHK ini seluruh karyawan, baik bagian kantor maupun buruh pabrik. Kemarin juga sudah dibahas secara terbuka mengenai hak-hak lain yang harus dibayarkan," kata Widada, Rabu (26/2/2025).

Saat ini, manajemen Sritex masih melakukan pendataan ulang terkait jumlah karyawan yang terdampak PHK.

Menurut Widada, pengisian surat PHK juga diperlukan untuk mengurus jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

"Karyawan sudah menerima surat PHK agar bisa mengurus jaminan kehilangan pekerjaan. Pesangon juga harus terdata dengan baik. Tapi ini masih dalam proses," jelasnya.

Selain itu, para pekerja juga khawatir terkait keterlambatan gaji, yang sebelumnya sudah beberapa kali molor.

"Biasanya kan molor-molor, kemarin saja molor delapan hari. Harapannya bulan depan jangan sampai terlambat lagi. Karena banyak pekerja yang butuh untuk bayar utang dan angsuran," ungkapnya.

Pailitnya Sritex, yang sebelumnya dikenal sebagai produsen tekstil terbesar di Asia Tenggara, telah memberikan dampak besar bagi industri tekstil nasional.

Sebagai informasi, jumlah total karyawan Sritex mencapai 6.660 orang, dan kini mereka tengah menghadapi ketidakpastian ekonomi setelah putusan pailit tersebut.

Belum diketahui bagaimana langkah lanjutan manajemen dalam menangani pesangon dan hak-hak karyawan setelah putusan ini. (kwl/dam)

Editor : Damianus Bram
#pailit #pesangon #gaji #phk #Sritex #buruh