RADARSOLO.COM – Hari ini, Jumat (28/2/2025) menjadi momen terakhir bagi Sutrisna mengenakan seragam kerja.
Pria 47 tahun asal Klaten tersebut terkena PHK massal bersama ribuan buruh PT Sritex lainnya.
Di hari terakhir itu, Sutrisna mengenakan seragam kerjanya yang telah dipenuhi tanda tangan dari rekan-rekan dan pimpinan di tempatnya bekerja.
"Seragam ini jadi kenang-kenangan. Banyak tanda tangan dari teman-teman dan pimpinan. Saya ingin mengingat momen-momen saat bekerja di sini," ujarnya kepada radarsolo.com, Kamis (28/2/2025).
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo Sumarno menjelaskan, keputusan PHK ini sepenuhnya berada dalam kewenangan kurator.
"Ini menjadi kewenangan kurator. Selanjutnya, tanggung jawab terhadap karyawan akan dialihkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Mengenai hak-hak karyawan, Sumarno memastikan bahwa mereka akan mendapatkan jaminan yang sesuai.
Terkait pembayaran pesangon para buruh yang di-PHK, itu juga merupakan kewenangan kurator.
"Pesangon menjadi tanggung jawab kurator untuk membayarkan, bukan lagi tanggung jawab Sritex,” terangnya.
“Perusahaan ini sudah sepenuhnya berada di bawah kendali kurator," imbuh Sumarno.
Diketahui, sekitar 8.400 buruh Sritex terkena PHK.
Pemkab Sukoharjo telah menyiapkan solusi membantu para karyawan yang terkena PHK.
“Saat ini, sudah ada sekitar 7.000 sampai 8.000 lowongan kerja yang tersedia,” ungkap Sumarno.
“Namun, perlu diingat bahwa dari 8.500 karyawan yang di-PHK, tidak semuanya adalah warga Sukoharjo," ujarnya.
Sumarno menambahkan bahwa banyak perusahaan garmen di luar Sritex yang telah membuka lowongan kerja.
"Banyak perusahaan semacam Sritex yang sudah antri untuk merekrut karyawan,” kata dia.
“Jadi, kami berharap para karyawan yang terkena PHK dapat segera mendapatkan pekerjaan baru," imbuh Sumarno.
Selain itu, mantan buruh Sritex juga mendapat jaminan kehilangan pekerjaan.
Yakni, jika buruh yang di PHK belum mendapatkan pekerjaan, masih bisa mengakses jaminan itu selama 6 bulan.
Tapi, dengan syarat, harus ada proses mencari atau melamar pekerjaan.
"Jadi bukan hanya duduk duduk saja terima jaminan pekerjaan. Tapi, harus ada upaya mencari pekerjaan," ujarnya. (kwl/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono