RADARSOLO.COM – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Sukoharjo masih menunggu kejelasan terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Sritex untuk tahun 2025.
Hal ini menyusul status pailit perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut, serta rencana penyewaan aset yang hingga kini masih belum final.
Kepala Bidang Pendapatan 1 BPKPAD Sukoharjo, Asmaji Budi Prayogo, mengungkapkan bahwa kontribusi PBB dari PT Sritex cukup besar, mencapai Rp 1 miliar lebih dari aset dengan PBB di atas Rp 10 juta per tahun.
Selain itu, masih banyak aset dengan nilai PBB di bawah Rp 10 juta yang turut menyumbang pendapatan daerah.
"Untuk pajak PBB tahun ini, total yang di atas Rp 10 juta mencapai Rp 1 miliar lebih. Yang di bawah Rp 10 juta juga masih banyak," ujar Asmaji Budi Prayogo, Selasa (4/3/2025).
Asmaji memastikan bahwa PBB tahun 2024 sudah diselesaikan, namun untuk tahun 2025, pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut sebelum melakukan penagihan.
"PBB 2025 tetap akan ditagih, tetapi kami menunggu situasi kondusif dulu. Karena masih belum jelas siapa penyewa aset dan siapa yang bertanggung jawab membayar PBB. Kita tunggu kepastian lebih lanjut, apalagi PBB 2025 juga belum jatuh tempo," jelasnya.
Dengan status pailitnya PT Sritex, penentuan pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban pajak menjadi tantangan tersendiri.
Sebagai informasi, saat ini, kurator tengah mencari investor yang akan menyewa aset-aset Sritex.
Opsi penyewaan ini bertujuan untuk menjaga nilai aset tetap stabil hingga proses lelang selesai.
BPKPAD Sukoharjo menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan tim kurator dan pihak terkait guna memastikan pembayaran PBB tetap berjalan lancar. (kwl)
Editor : Damianus Bram