Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Tim Kurator Sisir Buruh yang Resign Sejak Sritex Dinyatakan Pailit, Buat Apa?

Iwan Kawul • Kamis, 6 Maret 2025 | 18:54 WIB
Mantan buruh Sritex di sela mengurus jaminan hari tua (JHT) belum lama ini.
Mantan buruh Sritex di sela mengurus jaminan hari tua (JHT) belum lama ini.

RADARSOLO.COM-Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terus melakukan mitigasi terhadap karyawan yang mengundurkan diri pasca-putusan pailit.

Dalam konferensi pers di eks PT Sritex, Rabu (5/3/2025), Tim Kurator yang diwakili Denny Ardiansyah menyampaikan, ribuan buruh telah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebagian lainnya memilih mengundurkan diri sebelum kebijakan PHK resmi diterapkan.

Denny Ardiansyah menjelaskan, pada 26 Februari 2025, total karyawan yang terkena PHK mencapai 9.609 orang, dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Denny, sejak Sritex dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024 hingga 26 Februari 2025, sebanyak 1.291 karyawan tercatat mengundurkan diri berdasarkan data resmi BPJS Ketenagakerjaan Kota Solo.

Pengunduran diri tersebut berdampak pada dinonaktifkannya akun BPJS Ketenagakerjaan mereka oleh manajemen Sritex.

Sehingga mereka kehilangan akses terhadap Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan informasi terkait pendaftaran tagihan pesangon ke Tim Kurator.

“Tim Kurator telah menginformasikan kepada Ketua Serikat Pekerja di PT Sritex, Pak Widada agar membantu memitigasi karyawan yang mengundurkan diri untuk segera mengajukan tagihan pesangonnya,” ujar Denny.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para mantan pekerja dalam memperoleh hak-hak mereka pasca-pailitnya perusahaan tekstil terbesar di Sukoharjo tersebut. (kwl/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#bpjs ketenagakerjaan #tim kurator #pesangon #JKP #phk #Sritex #buruh