RADARSOLO.COM – Satpol PP Sukoharjo bersama Bea Cukai Surakarta menggelar operasi bersama untuk memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal.
Operasi rokok ilegal ini berlangsung di wilayah Kecamatan Mojolaban pada Selasa (11/3/2025).
Kepala Satpol PP Sukoharjo Sunarto, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menegakkan aturan terkait cukai, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Selain itu, peredaran rokok ilegal juga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Kami bersama Bea Cukai Surakarta terus melakukan pengawasan dan penindakan agar distribusi rokok tanpa pita cukai dapat diminimalisir," ujar Sunarto.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 6.932 batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Atas temuan ini, Bea Cukai Surakarta langsung melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku, yaitu mengenakan denda sebesar tiga kali nilai cukai dari total barang yang disita.
Jumlah denda yang harus dibayarkan pemilik toko mencapai Rp 19.951.000. Denda tersebut telah ditransfer langsung ke rekening atas nama Kantor Bea Cukai Surakarta, sementara seluruh barang bukti disita untuk dimusnahkan.
Satpol PP Kabupaten Sukoharjo mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pedagang, untuk tidak menjual rokok ilegal karena dapat dikenakan sanksi tegas.
Operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga kepatuhan terhadap regulasi cukai serta melindungi penerimaan negara dari sektor perpajakan tembakau.
"Kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Jika ada yang menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai, segera laporkan kepada pihak berwenang," tambah Sunarto. (kwl)
Editor : Damianus Bram