Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Belum Terima THR? Segera Laporkan ke Posko Pengaduan Disperinaker Sukoharjo

Iwan Kawul • Minggu, 23 Maret 2025 | 23:07 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR.

RADARSOLO.COM-Menjelang Lebaran 2025, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di Kantor Disperinaker Sukoharjo, lantai 4 Gedung Menara Wijaya.

Posko ini dibuka untuk menampung aduan dari pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Kepala Disperinaker Sukoharjo Sumarno mengatakan, pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak THR sesuai ketentuan.

"Pemerintah concern terhadap pemenuhan hak-hak pekerja, termasuk pembayaran THR Lebaran," kata Sumarno, Minggu (23/3/2025).

"Kami akan melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan semua pekerja mendapatkan haknya," imbuhnya.

Dalam proses pemantauan, Disperinaker akan melibatkan forum HRD se-Kabupaten Sukoharjo.

Bahkan, Bupati Sukoharjo Etik Suryani dijadwalkan akan turun langsung memimpin monitoring pembayaran THR yang kemungkinan dilakukan dalam waktu dekat.

Ketua Forum Peduli Buruh Sukoharjo (FPBS) Sukarno menegaskan, pendirian posko pengaduan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Isinya mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran, secara penuh dan tidak boleh dicicil.

“THR adalah hak normatif pekerja. Jika tidak dibayarkan sesuai aturan, maka kami siap menerima laporan dan memfasilitasi mediasi dengan perusahaan,” tegas Sukarno.

Jika ada pekerja yang belum menerima THR menjelang Lebaran, mereka dapat mengadukan langsung ke posko.

Baca Juga: Bawa Miras dan Petasan, Konvoi Sahur On The Road di Solo Dibubarkan Polisi

Tim dari Disperinaker dan FPBS akan menindaklanjuti dengan mendatangi perusahaan atau pabrik terkait.

Saat ini, sejumlah perusahaan di Sukoharjo sudah mulai menyalurkan THR kepada pekerjanya.

Hal ini diapresiasi sebagai bentuk komitmen dalam memenuhi hak pekerja dan menjaga hubungan industrial yang harmonis. (kwl/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#lebaran #thr #disperinaker sukoharjo #pengaduan #posko