Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Empat Perusahaan di Sukoharjo Akhirnya Bayarkan THR

Iwan Kawul • Selasa, 8 April 2025 | 20:18 WIB
Ilustrasi Insentif/THR
Ilustrasi Insentif/THR

RADARSOLO.COM – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit telah menyelesaikan 4 aduan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Dimana sebelum Idul Fitri 1446 H lalu, perusahaan tersebut sudah melunasi pembayaran THR-nya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo Sumarno mengatakan bahwa sebelum Idul Fitri 1446 H pihaknya menerima aduan 4 perusahaan yang belum membayarkan THR-nya.

Namun, hal tersebut langsung ditindaklanjuti sehingga THR sudah dibayarkan segera. "Ada 4 aduan, tapi sudah selesai semua," kata Sumarno, Selasa (8/4/2025).

Anggota Dewan Pengupahan dari Perwakilan Buruh Sigit Hastono menambahkan sebanyak 4 perusahaan tersebut, sebelum lebaran memang ada aduan. Perusahaan tersebut adalah PT BK, PT BA, PT NP dan PT S.

"Hingga setelah lebaran ini, belum ada lagi aduan terkait THR," kata Sigit.

Untuk informasi, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H lalu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, turun langsung memantau proses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di wilayahnya.

Bupati memastikan seluruh perusahaan di Sukoharjo membayarkan THR yang merupakan hak buruh.

Bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta BPJS Ketenagakerjaan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, Bupati melakukan pengecekan di dua perusahaan, yaitu PT Gemivia dan pabrik pelinting rokok Djarum 76 di Parangjoro, Sukoharjo, Senin (24/3/2025).

Dari hasil pemantauan, kedua perusahaan telah melaksanakan kewajibannya dalam membayar THR sesuai peraturan yang berlaku.

"Alhamdulillah, dari dua perusahaan ini semuanya sudah membayarkan THR. PT Gemivia telah membayarkan pada 20 Maret, sedangkan pabrik pelinting rokok Djarum 76 pada 18 Maret. Semuanya lunas, tidak ada yang terhutang," ujar Etik Suryani.

Bupati menyampaikan bahwa pembayaran THR tepat waktu sangat penting bagi kesejahteraan para pekerja, terutama dalam menyambut Hari Raya.

“Mudah-mudahan ini bermanfaat bagi karyawan atau buruh untuk menyambut Lebaran dengan lebih tenang. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada perusahaan-perusahaan yang telah membayarkan THR tepat waktu,” tambahnya. (kwl)

Editor : Damianus Bram
#thr #perusahaan #tunjangan hari raya #sukoharjo