RADARSOLO.COM-Surya Hendra Kusuma, 29, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang melibatkan KA Batara Kresna dan Daihatsu Sigra di perlintasan kereta api Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo pada Rabu (26/3/2025).
Meskipun statusnya sebagai tersangka, Surya yang berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) tetap diizinkan untuk bekerja selama masih dapat melaksanakan tugasnya.
Kepala Dishub Sukoharjo Toni Sri Buntoro menjelaskan, petugas palang pintu kereta api seperti Surya yang berstatus THL tetap bisa bekerja selama tidak ada putusan pengadilan yang bersifat tetap.
“Selama masih bisa kerja, ya masuk kerja,” ujar Toni pada Minggu (13/4/2025).
Namun, meski masih bekerja, Surya tidak lagi bertugas di perlintasan kereta api PJL 19 Sukoharjo.
Pasca kejadian kecelakaan, ia telah dipindahkan ke tugas lain. “Setelah kejadian, ditugaskan di tempat lain,” tambah Toni.
Syarif Kurniawan, kuasa hukum Surya dari GPLaw Firm Associates, belum memberikan konfirmasi terkait hal ini.
Diberitakan sebelumnya, Polres Sukoharjo menetapkan Surya Hendra Kusuma, 29, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Api (KA) Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di perlintasan Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo pada Rabu (26/3/2025).
Saat kejadian, Surya bertugas sebagai petugas palang pintu di lokasi tersebut.
"Petugas palang pintu sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Jumat (11/4/2025).
Meski sudah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan. "Saat ini masih dalam proses penyidikan," lanjutnya.
Surya dijerat dengan Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP.
Pasal 359 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, sementara Pasal 360 mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka-luka atau kematian.
Kecelakaan tragis ini menyebabkan empat orang tewas, yaitu Rudi Agus Subekti (41), Nabila (15), Linda (45), dan Purwanto (50).
Ketiganya merupakan pemudik dari Jakarta yang hendak pulang ke Sukoharjo dan Wonogiri.
Tiga korban lainnya selamat, yakni Sri Lestari (42), Saivana (14), dan Kanza (16).
Sebelumnya, Surya Hendra Kusuma memberikan klarifikasi di kantor GPLaw Firm Associates.
Ia menyatakan, insiden tersebut terjadi karena tidak ada informasi keberangkatan kereta dari Stasiun Nguter, tempat kereta berangkat.
"Perangkat RIG saya saat itu tidak bisa digunakan. Saya baru mendapat kabar dari PJL Songgorunggi pukul 08.18, sementara dari PJL 21 di Begajah tidak ada info," jelas Surya.
Ia menegaskan bahwa sistem komunikasi antarpos masih menggunakan metode estafet melalui WhatsApp.
Alat komunikasi seperti RIG dan HT juga memiliki keterbatasan jangkauan.
"Saya sudah berada di pos sejak pukul 06.00 WIB. Ketika melihat kereta datang, saya mencoba menutup palang secara manual, tapi ada kendala teknis. Palang tidak bisa tertutup sempurna dan mobil sudah terlanjur masuk," ungkapnya.
Ia juga membunyikan alarm peringatan setelah melihat kereta datang, namun jarak kereta yang hanya sekitar 300–500 meter dan kecepatan sekitar 70 km/jam membuat waktu yang tersedia sangat terbatas.
Surya mengungkapkan bahwa persoalan komunikasi dan alat pendukung di sejumlah pos perlintasan masih menjadi masalah.
"Ada tiga RIG yang rusak. Bahkan beberapa pos baru tidak punya RIG hingga sehari setelah kejadian baru diberikan kunci operasional," katanya.
Baca Juga: Cuma 2.210 Petugas Haji 2025, Pemerintah Upayakan Penambahan
Kasus ini memunculkan sorotan terhadap sistem koordinasi antarpetugas perlintasan dan kelayakan peralatan komunikasi yang digunakan di lapangan. (kwl/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono