Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkab Sukoharjo Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Lewat Program SEHATI, Ini Syarat dan Caranya

Iwan Kawul • Rabu, 16 April 2025 | 23:55 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani kunjungi stand UMKM di Gedung GP3D belum lama ini.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani kunjungi stand UMKM di Gedung GP3D belum lama ini.

RADARSOLO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Salah satu upayanya adalah dengan memfasilitasi sertifikasi halal bagi produk UMKM sebagai tindak lanjut dari kebijakan nasional tentang Jaminan Produk Halal.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kabupaten Sukoharjo, Iwan Setiono, menjelaskan bahwa sertifikasi halal bukan hanya untuk memenuhi kewajiban regulasi, namun juga sebagai strategi untuk meningkatkan daya saing produk lokal.

"Dengan sertifikasi halal, produk UMKM kita tidak hanya memenuhi aspek kepatuhan, tetapi juga lebih dipercaya konsumen," ujar Iwan, Rabu (16/4/2025).

Sesuai regulasi pemerintah pusat, seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2026.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau para pelaku UMKM di Sukoharjo untuk segera mengurus sertifikasi halal sejak sekarang.

Tiga Skema Fasilitasi Sertifikasi Halal

Untuk mendukung hal tersebut, Pemkab Sukoharjo menyediakan tiga skema pendaftaran yang bisa dipilih sesuai karakteristik usaha:

1. Skema SEHATI (Self Declare Halal Gratis)

Program ini diperuntukkan bagi pelaku UMKM non-daging dan bukan berbasis jasa makanan seperti restoran atau katering. SEHATI bersifat gratis dan dibuka secara nasional dengan kuota terbatas sebanyak 1 juta sertifikat halal.

"Ini kesempatan emas bagi UMKM Sukoharjo. Program SEHATI hanya berlaku dari 10 April hingga 5 Mei 2025. Kami mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkannya," ungkap Iwan.

Kriteria peserta SEHATI antara lain:

2. Skema Self Declare Mandiri

Diperuntukkan bagi pelaku UMKM dengan kriteria sama namun mendaftar di luar waktu SEHATI atau tidak memenuhi salah satu syarat program tersebut.

Biaya pendaftarannya sebesar Rp 230.000, yang disetor langsung ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

3. Skema Reguler

Skema ini ditujukan bagi usaha berskala lebih besar, seperti restoran, katering, rumah potong hewan, produsen kosmetik dan obat-obatan, hingga usaha yang memiliki lebih dari satu cabang.

"Proses ini kolaboratif antara Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), karena sertifikat halal diterbitkan oleh dua lembaga ini. Kami siap memberikan pendampingan melalui PLUT KUMKM," pungkas Iwan.

Editor : Damianus Bram
#PLUT #sertifikasi halal #cara pendaftaran #umkm #syarat #produk halal