Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Miris, Toko Kelontong Di Sukoharjo Edarkan Obat Keras Ilegal, Amankan Barang Bukti 1.857 Butir Obat

Iwan Kawul • Jumat, 2 Mei 2025 | 00:28 WIB

 

Pelaku peredaran obat ilegal di Sukoharjo diinterogasi polisi.
Pelaku peredaran obat ilegal di Sukoharjo diinterogasi polisi.

RADARSOLO.COM – Langkah sigap jajaran Satresnarkoba Polres Sukoharjo patut diacungi jempol. Berkat laporan masyarakat melalui media sosial, peredaran obat keras ilegal alias tanpa izin berhasil diungkap.

Mirisnya, obat keras ilegal ini dijual bebas di sebuah toko kelontong di Desa Madegondo, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Kasus ini menyeret seorang pria berinisial ES, 34, yang diduga kuat menjadi pengedar obat farmasi ilegal. Tak tanggung-tanggung, hasil penggeledahan di lokasi ditemukan 1.857 butir obat keras dari berbagai jenis.

“Keberhasilan pengungkapan kasis ini berawal dari laporan masyarakat, yang kami terima melalui media sosial. Tim langsung turun ke lapangan dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti,” ungkap Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasatresnarkoba AKP Ari Widodo, Kamis (1/5).

Barang bukti yang disita terdiri dari 630 butir trihexyphenidyl, 106 butir tramadol, 904 butir yarindo dan 217 butir hexymer. Obat-obatan tersebut merupakan sediaan farmasi, yang hanya bisa diperoleh dengan resep dokter dan pengawasan tenaga medis.

Peredaran secara bebas sangat berbahaya, karena bisa disalahgunakan. Terutama di kalangan remaja.

“Pelaku saat ini sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur soal praktik kefarmasian ilegal,” tegas Ari.

Pelaku disangkakan Pasal 138 ayat (2) dan (3), Pasal 145 ayat (1), serta Pasal 435 dan 436 ayat (2). Ancamannya pidana penjara dan denda berat.

Ari menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Ia juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penjualan obat tanpa izin atau aktivitas mencurigakan lainnya.

“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi dari warga. Ini menunjukkan bahwa masyarakat peduli dan berani bertindak,” bebernya. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#peredaran obat ilegal #polres sukoharjo #peredaran obat keras di sukoharjo #peredaran obat keras #toko kelontong jual obat keras di sukoharjo