Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Trik Pengedar Sabu Makin Beragam, Mulai Jajahi Gang Perkampungan Di Sukoharjo

Iwan Kawul • Senin, 5 Mei 2025 | 19:11 WIB
Dua pelaku peredaran sabu di Kecamatan Grogol diinterogasi di Mapolres Sukoharjo.
Dua pelaku peredaran sabu di Kecamatan Grogol diinterogasi di Mapolres Sukoharjo.

RADARSOLO.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat sekitar 0,30 gram, Sabtu (26/4).

Pengungkapan ini bermula dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh petugas di wilayah Grogol.

Kasatresnakoba AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Senin (5/5), menjelaskan, bahwa pada saat patroli petugas melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan yang berhenti di sebuah gang masuk perkampungan di Kecamatan Grogol.

"Salah satu dari dua orang tersebut terlihat turun dari sepeda motor dan seperti sedang mencari sesuatu di pinggir jalan. Petugas kemudian segera mendekat dan mengamankan keduanya," jelas Ari.

Dari hasil interogasi di lapangan, kedua pria tersebut mengaku tengah berusaha mengambil narkotika golongan I jenis sabu yang telah disembunyikan di sekitar lokasi. Barang bukti berupa sabu ditemukan dalam sebuah gulungan tisu putih yang dibalut lakban hitam, lalu diletakkan di sela-sela batu kecil di tepi jalan gang masuk kampung.

Kedua pelaku yang diamankan adalah CSP alias Setreng, 32, warga Baki, yang diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan dengan vonis 3 bulan penjara pada 2013 di Pengadilan Negeri Sukoharjo. Kemudian AN alias Bagio, 34, warga Grogol.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone merek Redmi Note 5 warna hitam beserta SIM card, satu gulungan lakban hitam berisi tisu putih dan plastik klip bening berisi sabu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih-merah.

“Kedua pelaku kini kami tahan dan akan diproses lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Ari Widodo. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#Satresnarkoba Polres Sukoharjo #residivis edarkan sabu #polres sukoharjo #peredaran sabu di sukoharjo