Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Eks Karyawan Sritex Desak Kurator Segera Jual Aset untuk Bayar Hak Ribuan Pekerja, Ini Daftar Tuntutannya

Antonius Christian • Senin, 19 Mei 2025 | 23:15 WIB
Serikat Pekerja DPD KSPSI Jawa Tengah bersama tim kuasa hukum beri keterangan pers, Senin (19/5/2025).
Serikat Pekerja DPD KSPSI Jawa Tengah bersama tim kuasa hukum beri keterangan pers, Senin (19/5/2025).

RADARSOLO.COM-Mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) mendesak kurator segera menjual aset perusahaan.

Itu guna memenuhi hak-hak mantan pekerja pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada Maret 2025.

Tuntutan tersebut disuarakan oleh Serikat Pekerja DPD KSPSI Jawa Tengah bersama tim kuasa hukum.

Mereka menilai penyewaan aset perusahaan justru memperlambat proses pembayaran hak pekerja dan berpotensi menurunkan nilai aset.

“Yang pertama adalah perhitungan uang pesangon, jumlahnya mencapai Rp311,2 miliar," ujar Machasin Rochman, tim kuasa hukum eks karyawan Sritex, saat jumpa pers di Solo, Senin (19/5).

Kedua, tunggakan THR 2025 sebesar Rp24 miliar. Ketiga, pemotongan gaji Februari 2025 sebesar Rp994 juta yang tidak disetorkan ke pihak terkait. Seperti koperasi.

Machasin menyebut adanya pemotongan gaji mantan karyawan untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan senilai Rp779 juta.

“Itu yang akan menjadi tuntutan kami terhadap kurator,” terangnya.

Pemotongan gaji tersebut dilakukan pada 8.475 karyawan yang terkena PHK tanpa kejelasan soal penyaluran dana.

Para mantan pekerja menuntut agar pelunasan hak-hak mereka dijadikan prioritas utama dalam proses kepailitan.

“Kami menyampaikan ke kurator bahwa berdasarkan hukum kepailitan, pembayaran hak pekerja adalah preferen. Itu harus diutamakan dibandingkan kreditur lain,” jelas Machasin.

"Kami mendorong aset (PT Sritex) tidak hanya disewakan, tapi langsung dijual demi mempercepat pelunasan," imbuh dia.

Baca Juga: Kaesang dan Jokowi Diprediksikan Bersaing dengan Dua Tokoh Lainnya Ini

Sementara itu, kurator, kata Machasin, memutuskan menyewakan mesin perusahaan dengan pertimbangan mesin tetap beroperasi dan tidak rusak.

Padahal, diungkapkan Muchasin, meskipun tidak digunakan untuk produksi penuh, mesin tetap dinyalakan dan dirawat untuk mencegah depresiasi nilai.

Asnawi, anggota tim kuasa hukum lainnya menyatakan, alasan operasional mesin memang masuk akal.

Tapi bukan berarti bisa menjadi pembenaran untuk menunda pembayaran hak-hak pekerja.

“Kami paham bahwa mesin perlu dijaga. Tapi kurator juga wajib mempertanggungjawabkan keuangan perusahaan," ucap Asnawi.

"Kalau ada pembeli dan harganya cocok, (mesin) ya sebaiknya langsung dijual. Karena kalau terlalu lama, nilai aset bisa menurun, dan itu tentu merugikan kami sebagai pihak yang menunggu haknya,” lanjutnya.

Diterangkan Asnawi, dari total lebih dari 10 ribu karyawan, sekitar 8.475 pekerja terkena PHK dan menjadi bagian dari gelombang besar yang saat ini memperjuangkan hak mereka.

Sisanya adalah karyawan yang keluar lebih dulu sebelum PHK atau masih dalam proses validasi status.

“Kami menegaskan, tuntutan kami bukan sekadar pesangon. Ini soal keadilan dan kepastian hukum. Kami butuh kejelasan kapan hak kami dibayarkan. Jangan dibiarkan menggantung terus,” tambah Asnawi.

Para eks karyawan Sritex juga mengaku telah mengirimkan surat resmi permintaan pembayaran kepada kurator, dengan harapan dapat segera diproses.

Mereka menyatakan akan terus mengawal proses ini, termasuk kemungkinan mengambil langkah hukum tambahan apabila hak-hak mereka tetap tidak terpenuhi dalam waktu yang wajar. (atn/wa)

 

 

Editor : Tri wahyu Cahyono
#mesin #KURATOR #phk #Sritex #hak pekerja