Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Tangkapan Kakap! Polres Sukoharjo Amankan Barang Bukti Sabu Seberat 1 Kilogram

Iwan Kawul • Selasa, 27 Mei 2025 | 19:04 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo beri keterangan pers terkait pengungkapan peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram, Selasa (27/5/2025).
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo beri keterangan pers terkait pengungkapan peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram, Selasa (27/5/2025).

RADARSOLO.COM-Satresnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi (Inex) di wilayah Kecamatan Gatak.

Hal itu disampaikan Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (27/5).

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli yang dilakukan Unit 2 Satresnarkoba, Jumat (2/5/2025).

Sekitar pukul 22.30, petugas mencurigai seorang pria yang sedang mondar-mandir di gang masuk Kampung Betikan, Desa Wironanggan, Kecamatan Gatak.

"Petugas kemudian mengamankan pria tersebut," terang kapolres.

Pria itu adalah N.H.N. alias Nandut warga Laweyan, Solo.

Ia mengaku sedang mengambil narkotika jenis sabu atas perintah seseorang.

Dari hasil pemeriksaan handphone Nandut, polisi menemukan percakapan terkait transaksi narkoba dan petunjuk lokasi penyimpanan barang haram tersebut.

Bersama ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di sela-sela seng di pinggir jalan.

Dari pengembangan kasus, diketahui Nandut merupakan pengedar dan sebelumnya pernah mengambil serta mengedarkan sabu dan pil ekstasi bersama dua rekannya, E.P. alias Egi dan R.R. alias Rian atas perintah Y.P. alias Suep.

Pada Sabtu (3/5/2025), atas perintah yang sama, Nandut kembali mengambil narkotika ke Tangerang.

"Berbekal informasi tersebut, anggota berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti berupa 1.025,30 gram sabu dan 1.079 butir pil ekstasi yang diambil dari Tangerang," papar Anggaito.

Adapun rincian barang bukti yang diamankan polisi yakni:

Modus operandi tersangka adalah mengedarkan sabu dan ekstasi serta membawa psikotropika tanpa izin.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Ancaman hukumannya sangat berat. Tersangka bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati,” tegas Kapolres.

Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan di atasnya.

AKBP Anggaito menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di Sukoharjo.

“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Kepada masyarakat, kami imbau untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (kwl/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#narkotika #polres sukoharjo #sabu #barang bukti #AKBP Anggaito Hadi Prabowo