RADARSOLO.COM – Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret advokat Zaenal Mustofa (ZM) berbuntut panjang. Paling gres, ia dilaporkan eks Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Prof. Dr. Aidul Fitriciada ke Polres Sukoharjo, Rabu (28/5). Ini terkait proses transfer transkrip nilai dari FH UMS ke FH Univesitas Surakarta (Unsa) yang bermasalah.
Sebagai catatan, ZM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sukoharjo sejak pekan lalu. Pengacara penggugat ijazah Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) ini kesandung dugaan pemalsuan dokumen. Sebelumnya ia dilaporkan oleh Asri Purwanti sejak 2023 lalu.
Ditemui di Mapolres Sukoharjo, Aidul mengaku melaporkan ZM atas dugaan pemalsuan tanda tangannya pada 2009. Saat itu ZM diduga sudah menggunakan atau memasukan tanda tangan atas nama Aidul, untuk syarat transfer transkrip nilai ke Unsa.
Aidul yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini mengaku baru mengetahui tanda tangannya dipalsukan, belum lama ini. Tepatnya saat memenuhi panggilan polres, atas kasus pemalsuan dokumen dengan tersangka ZM.
“Ini bentuk kejahatan akademis yang luar biasa. Karena memalsukan tanda tangan untuk kepentingan akademis, itu mencederai kejujuran sebagai basis dunia akademis paling mendasar,” ungkap Aidul.
Menurut Aidul, pemalsuan tersebut bisa meruntuhkan nilai-nilai keilmuan di dunia akademisi.
“Laporan ini bukan untuk kepentingan pribadi saya, saja tetapi juga dunia akademis. Demi menjaga nilai kejujuran dunia akademis. Mudah-mudahan nanti berjalan baik, dan saya tidak bermaksud mendiskriditkan seseorang. Tetapi ini adalah proses yang harus dilalui,” lanjut eks Dekan FH UMS periode 2006-2010 ini.
Aidul mengaku belum pernah bertemu dengan ZM saat masih menjadi mahasiswa. Justru ia mengendus kejanggalan terkait status ZM di FH UMS. Sebab setelah diteliti, transkrip nilai ZM jumlahnya 144 SKS. Artinya, tinggal skripsi dan sangat janggal jika mengajukan pindah ke kampus lain.
“Ini tidak logis. Padahal setiap ada mahasiswa yang kesulitan, pasti saya bantu. Ini tinggal skripsi selesai, kok pindah? Tidak logis,” ujarnya.
Menurut Aidul, usia ZM saat itu sekira 35 tahun. Di usia tersebut, tidak masuk akal masih berstatus mahasiswa UMS. Mengingat selama ini UMS merupakan perguruan tinggi dengan salah satu kebijakannya menerima mahasiswa fresh graduate atau lulusan SMA/SMK sederajat.
“Tidak ada mahasiswa UMS yang usianya di atas 30 tahun. Itu kalau pun ada, sudah senior sekali dan warning DO. Paling tinggi itu antara 27 tahun,” beber Aidul
Berdasarkan fakta-fakta di atas, Aidul meyakini waktu itu ZM pernah menjadi mahasiswa di FH UMS. Terlebih UMS tidak menerima mahasiswa yang bertatus sudah bekerja.
“Sebagai dekan, mestinya saya pernah bertemu ZM. Tetapi selama itu saya tidak pernah. Artinya, memang dia tidak pernah menjadi mahasiswa FH UMS. Kalau di fakultas lain saya tidak tahu,” papar Aidul. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto