RADARSOLO.COM- Kejari Sukoharjo menetapkan Agus Adi Setiawan sebagi tersangka dugaan korupsi dana desa.
Mantan Kades Godog, Kecamatan Polokarto, Sukoharjo tersebut telah dijebloskan ke Rutan Solo, Rabu (4/6/2025).
Akibat perbuatan Agus, kerugian negara mencapai lebih dari Rp406 juta.
Agus telah mengembalikan Rp380 juta ke kas negara.
Namun demikian, kejaksaan menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus jerat pidana terhadap Agus.
“Pengembalian uang kerugian negara tidak menghapus tindak pidananya. Itu hanya menjadi faktor yang meringankan,” terang Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo Bekti Wicaksono, Rabu (4/6/2025).
“Justru yang memberatkan, perbuatan ini (gerogoti dana desa) dilakukan secara berulang-ulang,” lanjutnya.
Diketahui, Agus ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Solo.
Agus menyalahgunakan wewenang pengelolaan keuangan desa pada kurun waktu tahun 2021 hingga 2024.
Penyimpangan penggunaan dana desa bukan kali pertama dilakukan Agus.
Sebelumnya, Agus sempat direkomendasikan oleh Inspektorat untuk mengembalikan dana yang diselewengkan.
“Ini dilakukan berulang. Setelah mengembalikan uang, dia ambil lagi dan pakai lagi," terang Bekti.
Perilaku ini menimbulkan kecurigaan warga hingga akhirnya mencuat ke publik lewat aksi beberapa waktu lalu,” lanjutnya.
Salah satu modus Agus adalah penarikan dana Rp100 juta yang semestinya diperuntukkan bagi operasional Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa Bumdes itu tidak pernah ada.
Tidak hanya itu, Agus juga diduga menyelewengkan dana lelang kas desa senilai Rp27 juta.
Serta mencairkan dana Silpa tahun anggaran 2023 senilai Rp 114 juta secara tunai, yang diduga kuat digunakan untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatannya, AAS dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (kwl/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono