Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Sekolah Rakyat Di Sukoharjo Terkendala Lahan, Masih Kurang Setengah Hektare

Iwan Kawul • Rabu, 11 Juni 2025 | 22:56 WIB
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukoharjo Suparmin tinjau calon lahan Sekolah Rakyat di Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari, belum lama ini.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukoharjo Suparmin tinjau calon lahan Sekolah Rakyat di Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari, belum lama ini.

RADARSOLO.COM – Sekolah Rakyat adalah salah satu program gagasan Presiden Prabowo dengan penanggung jawab adalah Kementerian Sosial (Kemensos). Tujuan utamanya menyediakan pendidikan gratis dan berkualitas bagi anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Sekolah ini dirancang menyerupai sekolah asrama atau boarding school. Pemerintah daerah diminta untuk menyediakan lahan seluas 5-10 hektare untuk mensukseskan program itu.

Menyikapi program tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait rencana pembangunan Sekolah Rakyat (SR).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukoharjo Suparmin, usai survei lokasi calon SR berdama tim dari pusat, belum lama ini.

Menurut Suparmin, lahan yang diajukan sebagai lokasi SR berada di wilayah Jombor, Kecamatan Bendosari, dengan luas 4,5 hektare. Lahan tersebut merupakan aset milik Pemkab Sukoharjo.

“Lahannya sudah disurvei oleh tim pusat. Tapi keputusan tetap di pemerintah pusat, karena syarat minimal lahan yang harus disediakan oleh pemkab adalah 5 hektare. Sementara lahan yang kami miliki hanya 4,5 hektare,” jelas Suparmin, Rabu (11/6).

Ia menambahkan, aset pemkab dengan luas 5 hektare atau lebih memang ada. Namun berupa lahan hijau atau sawah.

Sementara berdasarkan ketentuan, lahan yang diperuntukkan harus berada di kawasan non-produktif dan bukan sawah.

“Kalau lahan 5 hektare ke atas memang ada, tapi itu berupa lahan hijau atau sawah, dan itu tidak diperbolehkan. Yang 4,5 hektare ini letaknya di kawasan perkotaan, tidak jauh dari GOR Merdeka dan kantor bupati Sukoharjo," imbuhnya. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#Dinsos Sukoharjo #Dinas sosial sukoharjo #Sekolah rakyat di sukoharjo #Sekolah Rakyat