RADARSOLO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo resmi melarang penggunaan elpiji bersubsidi 3 kilogram alias gas melon untuk pelaku usaha non-mikro. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan Kabupaten (Diskopumdag) Sukoharjo Nomor 500.2/7 Tahun 2025.
Kepala Diskopumdag Sukoharjo Iwan Setiono menjelaskan, larangan ini merujuk SE Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tentang Pembatasan Pemakaian Elpiji 3 kg untuk sektor-sektor usaha non-mikro.
“Sesuai ketentuan pemerintah pusat, sektor usaha seperti restoran, hotel, laundry, batik, peternakan, pertanian, jasa las, dan usaha tani tembakau dilarang menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi. Mereka diminta segera beralih ke LPG non-subsidi atau Bright Gas ukuran 5,5 kg atau 12 kg,” tegas Iwan, Kamis (26/6).
Menurut Iwan, peruntukan gas melon khusus rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro. Maka penggunaan di sektor-sektor komersial dianggap menyimpang dari peruntukannya. Serta dapat mengganggu distribusi bagi yang benar-benar berhak.
Lebih lanjut, Iwan mengimbau agar pelaku usaha terdampak kebijakan ini agar membeli elpiji non-subsidi di agen atau pangkalan resmi. Ia juga menekankan pentingnya memastikan keaslian produk Bright Gas yang digunakan.
“Cek keaslian tabung Bright Gas melalui barcode yang tercetak di tutup kemasan. Jangan membeli dari sumber yang tidak jelas, demi keamanan dan keandalan produk,” pesannya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menertibkan penggunaan LPG bersubsidi, sekaligus mendorong pemerataan subsidi energi secara tepat sasaran. “Kami akan melakukan pengawasan dan sosialisasi lanjutan, agar pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan,” bebernya. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto