RADARSOLO.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Kali ini, polisi meringkus ATS, 36, residivis kasus narkoba di tempat kos di Kecamatan Colomadu, Karanganyar. Di sana juga ditemukan barang bukti berupa 15,90 gram sabu-sabu siap edar.
ATS bukan nama baru. Karyawan swasta ini pernah dipenjara 5 tahun 3 bulan atas kasus serupa pada 2020. Belum lama menghirup udara bebas, ia kembali terjerumus bisnis haram narkoba.
Penangkapan ATS dipimpin unit 2 satresnarkoba, di bawah komando Ipda Wahyono. Setelah sebelumnya, pelaku sempat lolos saat penggerebekan di kos lamanya di Kelurahan Singopuran, Kecamatan Kartasura.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat, ATS masih aktif bertransaksi narkoba di Kartasura. Setelah penyelidikan mendalam, kami menangkapnya di kos yang baru di Sanggir Utara, Colomadu,” kata Kasatresnarkoba Polres Sukoharjo Ari Widodo, mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Kamis (3/7).
Hasil interogasi, ATS mengaku mendapatkan barang haram dari seorang bandar berinisial N, yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang dibeli seharga Rp 25,5 juta per 30 gram. Kemudian diambil sesuai petunjuk alamat dari pengirim, setelah mentransfer uang.
“Pelaku memecah sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil sebelum diedarkan. Saat ini kami masih memburu pemasok utama, yang menjadi sumber jaringan narkoba ini,” imbuh Ari.
Atas perbuatannya, ATS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun. Polisi menegaskan bahwa pengungkapan ini akan terus dikembangkan guna membongkar jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya.
“Ini bukan sekadar menangkap pengguna, tapi bagian dari upaya besar memutus rantai distribusi narkotika yang menyasar generasi muda,” tegas AKP Ari. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto