Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Polisi Gadungan yang Mengaku Anggota Satnarkoba Ditangkap Polsek Grogol Sukoharjo, Peras Korban dan Minta Uang Damai

Iwan Kawul • Sabtu, 5 Juli 2025 | 18:24 WIB
Panji Guruh alias Anji bin Usamah Al Uut (pakai masker) warga Pasar Kliwon, Kota Solo yang mengaku anggota polisi dibekuk. (Iwan Kawul/Radar Solo)
Panji Guruh alias Anji bin Usamah Al Uut (pakai masker) warga Pasar Kliwon, Kota Solo yang mengaku anggota polisi dibekuk. (Iwan Kawul/Radar Solo)

RADARSOLO.COM - Sepak terjang seorang polisi gadungan bernama Panji Guruh alias Anji bin Usamah Al Uut warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo berakhir.

Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Grogol, Sukoharjo usai melakukan pemerasan terhadap seorang ibu pada Rabu (28/5/2025) lalu.

Dalam melancarkan aksinya, Panji mengaku sebagai anggota Satuan Narkoba Polda Jawa Tengah.

Dia mendatangi rumah korban bernama Sami di Kecamatan Grogol dan mengatakan jika anak korban menyimpan narkotik jenis ganja.

"Pelaku kemudian meminta korban untuk diantar ke kamar anaknya. Setelah mencari, tidak ditemukan barang bukti. Namun, pelaku malah mengambil laptop dan handphone lama milik anak korban dengan alasan sebagai barang bukti," ujar Kapolsek Grogol AKP Kurniawan mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Jumat (4/7/2025).

Pelaku bahkan mencoba menyalakan laptop tersebut namun gagal karena tidak mengetahui kata sandi.

Dia kemudian menekan korban agar menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta sebagai “uang damai”, serta meminta transfer tambahan Rp 1 juta untuk membuka kode laptop.

Setelah itu, pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban.

Korban mengalami kerugian total senilai Rp 14 juta, meliputi satu unit laptop ATIV Book 9 Lite warna hitam dengan nomor seri CN15BA9924184KL162DB40123 dan uang tunai Rp 4 juta.

Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Grogol yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Eko Wahyudi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pelaku akhirnya ditangkap di depan rumahnya pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 16.15 WIB.

"Pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia menjalankan modus dengan berpura-pura sebagai anggota polisi untuk menakut-nakuti korban. Yang bersangkutan juga merupakan residivis yang telah lima kali menjalani hukuman pidana," tambah Kurniawan.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Grogol untuk proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 368 atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (kwl/adi)

Editor : Adi Pras
#narkotika #polres sukoharjo #Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo #Grogol #sukoharjo #polisi gadungan