RADARSOLO.COM – Perjuangan hukum Soplan Hadi Sudarmo, 74, juru parkir lanjut usia (lansia), warga Bacem, Desa/Kecamatan Grogol untuk memperoleh hak atas tanah miliknya terus berlanjut. Meski telah memenangkan perkara hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), kantor ATR/BPN Sukoharjo dinilai memperlambat proses penerbitan sertifikat pengganti blanko lama milik Soplan.
Didampingi kuasa hukumnya, Slamet Riyadi, Soplan mengajukan permohonan ke kantor ATR/BPN Sukoharjo agar segera menerbitkan sertifikat pengganti SHM Nomor 407/Telukan, seluas 1.920 meter persegi. Karena statusnya dimenangkan secara sah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kami menilai ada indikasi pengabaian kewajiban administratif oleh BPN Sukoharjo, dalam menindaklanjuti putusan kasasi MA RI Nomor 2055 K/PDT/2025. Putusan ini sudah final dan mengikat. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi BPN untuk menunda penerbitan sertifikat atas nama klien kami,” tegas Slamet, Rabu (16/7).
Slamet menambahkan, sudah melayangkan surat resmi ke kepala Kantor ATR/BPN Sukoharjo dan kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jateng, tertanggal 10 Januari 2025. Surat tersebut menindaklanjuti pengajuan permohonan penggantian blanko sertifikat, yang diajukan pada 9 Oktober 2024 dengan Nomor Berkas 64832/2024 dan Nomor DI.306: 54698/2004.
BPN Sukoharjo dan Kanwil ATR/BPN Jateng mengakui secara tertulis, bahwa sertifikat milik Soplan yang sah adalah SHM No. 407/Telukan. Serta menyatakan sertifikat SHM No. 5215/Telukan atas nama Sumarni tidak sah dan bisa dibatalkan.
Sebagai catatan, kasus hukum ini berawal dari sengketa antara Soplan dan Sumarni. Pihak Sumarni menggugat melalui Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, namun ditolak.
Kemudian ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang, dan lagi-lagi tidak dikabulkan. Hingga akhirnya putusan kasasi MA menguatkan keputusan pengadilan sebelumnya.
“Putusan MA secara tegas memenangkan klien kami. Semestinya BPN bersikap profesional, segera menerbitkan sertifikat pengganti. Serta mematikan sertifikat palsu yang sempat diterbitkan atas nama pihak lain (Sumarni),” imbuh Slamet.
Sikap BPN yang lamban diklaim Slamet menimbulkan kerugian moril dan materiil bagi Soplan. Karena ia selama ini menggantungkan hidup sebagai jukir. Serta berharap tanah warisan itu sebagai sumber penghidupan di masa tua.
“Ini bukan sekadar perkara administratif, tapi soal keadilan bagi rakyat kecil. Klien kami seorang lansia, sudah melalui proses hukum panjang dan menang. Tapi sampai kini haknya belum dipulihkan secara administrasi oleh negara,” keluh Slamet.
Sementara itu, Kantor Pertanahan ATR/BPN Sukoharjo hingga berita ini dicetak belum memberikan pernyataan resmi. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto