RADARSOLO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan PLP alias R terhadap J, melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Peristiwa kekerasan fisik terjadi awal Mei 2025 di sebuah kamar kos di Kranggan Kulon, Desa Wirogunan, Kecamatan Kartasura.
Kasi Intelijen Kejari Sukoharjo Aji Rahmadi menjelaskan, kasus ini memenuhi ketentuan untuk dihentikan tuntutannya. Diselesaikan melalui restorative justice, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
“Tersangka dan korban sudah sepakat berdamai. Tersangka juga telah mengganti biaya pengobatan sebesar Rp 2 juta kepada korban. Masyarakat menyambut baik perdamaian ini,” kata Aji, Rabu (23/7).
Penganiayaan bermula saat R mendengar keluh kesah perempuan inisial RK, yang mengaku dipukul korban. Merasa pahlawan, R lalu menjemput J ke tempat kerjanya, dan selanjutnya diajak ke sebuah kos di Kartasura.
Di sana korban dipukul berkali-kali menggunakan tangan, kaki, hingga ikat pinggang. Beberapa saksi yang berusaha melerai, sempat didorong oleh pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam, bengkak, dan memar di beberapa bagian tubuh. Termasuk wajah dan dada.
“Namun dalam proses perdamaian, kondisi korban telah pulih sepenuhnya,” imbuh Aji.
Menurut Aji, perkara ini layak diselesaikan lewat pendekatan restoratif. Mengingat pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Sedangkan ancaman hukumannya di bawah lima tahun (Pasal 351 Ayat 1 KUHP). Serta adanya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak
“Selain itu, hasil profiling oleh Bidang Intelijen Kejari Sukoharjo, menyebut pelaku tidak memiliki catatan kriminal. Masyarakat sangat mendukung penyelesaian damai ini,” bebernya.
Sementara itu, pelaku mendapat sanksi tambahan berupa aksi sosial. Wajib merawat dan membersihkan kantor Balai Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura selama sepekan.
Tak hanya itu, Kejari Sukoharjo juga bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker). Baik peaku maupun korban akan mendapatkan pelatihan keterampilan.
“Kami ingin memastikan ada dampak positif dari penyelesaian perkara ini, baik bagi pelaku maupun korban. Proses ini bukan sekadar damai di atas kertas, tapi juga memberi ruang untuk pemulihan dan perbaikan diri,” beber Aji. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto