RADARSOLO.COM — Kepala Desa Karangwuni, Kecamatan Polokarto, Hartono, mengungkapkan kegelisahan terkait peran dan mekanisme kerja Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dalam penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat desa.
Dalam kapasitasnya sebagai penasehat KDMP Karangwuni, Hartono mempertanyakan apakah koperasi desa nantinya memang memiliki kewenangan untuk menjadi penyalur resmi pupuk bersubsidi.
“Apakah KDMP bisa langsung menyalurkan pupuk subsidi? Kalau bisa, bagaimana mekanismenya? Apakah bisa beli langsung ke pabrik atau melalui distributor resmi?” ujarnya, Jumat (25/7).
Hartono menyoroti kondisi di lapangan, di mana desa-desa seperti Karangwuni sudah memiliki Kios Pupuk Lengkap (KPL) sebagai mitra resmi dalam distribusi pupuk bersubsidi. Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah KDMP akan ‘berhadapan’ atau bahkan bersaing langsung dengan KPL yang telah beroperasi lebih dulu.
“Realitanya, di sini sudah ada KPL. Kalau KDMP juga menyalurkan, apakah tidak akan tumpang tindih? Masa iya koperasi desa harus bersaing dengan KPL?” imbuhnya.
Menanggapi hal ini, Jeff Narapati, Senior Manager Regional 2B PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan, bahwa pihaknya mendukung penuh kehadiran KDMP di desa-desa sebagai bagian dari strategi memperkuat distribusi pupuk subsidi dan memperluas akses petani terhadap input pertanian yang vital tersebut.
Menurut Jeff, KDMP dapat berperan sebagai titik serah resmi dalam sistem distribusi pupuk bersubsidi, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 15 Tahun 2025 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2025.
“KDMP bisa menyalurkan pupuk subsidi, tetapi harus melalui proses dan mekanisme yang jelas, mulai dari pemenuhan legalitas kelembagaan, kesiapan SDM, permodalan, hingga sistem digital yang terintegrasi. Semua itu menjadi prasyarat sebelum koperasi desa bisa menjalankan fungsi distribusi,” jelas Jeff.
Ia menambahkan, penyaluran pupuk subsidi oleh KDMP dilakukan secara bertahap dan kolaboratif. Tidak serta-merta koperasi desa bisa langsung membeli dari pabrik atau distributor. KDMP tetap harus bekerja sama dengan Pelaku Usaha Distribusi (PUD) resmi sesuai aturan yang berlaku.
“Setiap kerja sama dilakukan berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB). Di situ tertuang hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk pengawasan dan ketentuan harga eceran tertinggi (HET),” ujarnya.
Jeff juga menegaskan bahwa keberadaan KDMP bukan untuk bersaing, melainkan melengkapi sistem distribusi pupuk yang sudah ada, terutama di wilayah yang selama ini kesulitan mengakses pupuk secara merata. Dalam implementasinya, Pupuk Indonesia akan terus mendampingi KDMP melalui pelatihan, integrasi sistem informasi, dan penjaminan stok.
“Kami tidak ingin ada persaingan yang tidak sehat. Sebaliknya, KDMP ini hadir untuk memperkuat sistem distribusi dan memberikan alternatif akses bagi petani. Justru diharapkan bisa memperpendek rantai distribusi dan memperkuat peran desa dalam mendukung swasembada pangan nasional,” ungkapnya.
Dengan langkah ini, pemerintah desa melalui KDMP diharapkan mampu memainkan peran lebih besar dalam ekosistem agribisnis yang inklusif dan berkelanjutan. Meski demikian, Jeff menekankan bahwa semua pihak perlu memahami bahwa kehadiran KDMP bukan solusi instan, melainkan melalui proses kesiapan yang menyeluruh, baik secara administratif, teknis, maupun operasional.
Jeff juga menambahkan bahwa sinergi antara KDMP dan KPL yang sudah eksis sangat mungkin terjadi jika komunikasi dan pembagian peran dilakukan dengan bijak. KDMP bisa menjangkau wilayah-wilayah yang belum terlayani optimal oleh KPL, sementara KPL tetap menjadi mitra utama dalam distribusi di wilayah-wilayah yang sudah mapan. (kwl)
Editor : fery ardi susanto