Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Residivis Narkoba Dibekuk Di Kosan Wilayah Mojolaban, 'Bernyanyi' Sabu Dipasok Dari Babahe Yang Masuk Daftar Buronan

Iwan Kawul • Jumat, 1 Agustus 2025 | 18:50 WIB
H diperiksa satnarkoba Polres Sukoharjo.
H diperiksa satnarkoba Polres Sukoharjo.

RADARSOLO.COM - Polres Sukoharjo memburu seorang pria yang akrab disebut Babahe, diduga kuat menjadi pemasok narkotika jenis sabu kepada H alias HAR, 35, residivis asal Kabupaten Wonogiri yang baru saja diamankan di rumah kos di Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban, Minggu malam (20/7).

Babahe kini masuk daftar pencarian orang (DPO), dan disebut menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba yang menyasar wilayah Sukoharjo dan sekitarnya.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo, Jumat (1/8), menjelaskan pihaknya telah mengantongi sejumlah petunjuk yang mengarah pada identitas dan pola operasional Babahe.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka H, diketahui bahwa sabu seberat 0,41 gram yang diamankan petugas, diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan nama Babahe. Pengambilan barang dilakukan menggunakan metode drop point berdasarkan alamat yang dikirimkan melalui situs web tertentu. Pembayarannya dilakukan lewat transfer,” ujar Ari Widodo.

Modus yang digunakan Babahe tergolong rapi dan meminimalkan kontak langsung antara penjual dan pembeli. Ia hanya mengarahkan titik pengambilan barang.

Sementara itu, pengemasan dilakukan dengan cara-cara yang menyulitkan deteksi. Seperti membungkus sabu dalam tisu putih yang dilapisi isolasi hitam, lalu disembunyikan di dalam topi.

Keberadaan Babahe ini menjadi fokus utama pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo. Petugas telah menyisir sejumlah titik yang dicurigai sebagai tempat persembunyian atau jalur operasional Babahe.

“Pengungkapan ini menjadi pintu masuk penting untuk mengurai jaringan yang lebih luas. Babahe bukan pelaku baru, dari keterangan tersangka H, diketahui dia sudah beberapa kali melakukan transaksi dengan orang tersebut. Kami juga berkoordinasi dengan Polres lain dan Polda untuk memburu DPO ini,” lanjut Ari Widodo.

Penangkapan terhadap H bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kos di Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban. Petugas yang dipimpin oleh Ipda Wahyono dari Unit 2 Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menangkap H di area parkir kos dengan barang bukti sabu.

H diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang pernah dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada 2022.

Kini ia kembali berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas. Kami imbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Dukungan informasi dari masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap ini,” tutup Ari Widodo. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#Satresnarkoba Polres Sukoharjo #peredaran sabu sukoharjo #Sabu sabu sukoharjo #peredaran narkoba sukoharjo