Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Kasus Royalti Lagu, PHRI Sukoharjo Minta Sosialisasi Terkait Aturan Pemutaran Musik di Kafe dan Restoran

Iwan Kawul • Senin, 4 Agustus 2025 | 17:42 WIB
Ilustrasi Royalti Lagu
Ilustrasi Royalti Lagu

RADARSOLO.COM – Kasus tuntutan pidana terhadap jaringan restoran Mie Gacoan karena tidak membayar royalti atas lagu-lagu yang diputar di gerai mereka menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha kuliner di Kabupaten Sukoharjo.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Sukoharjo, Oma Nuryanto, menyatakan bahwa saat ini para anggota PHRI masih diliputi rasa waswas dalam memutar musik di tempat usahanya.

"Kami semua jadi khawatir. Kasus Mie Gacoan ini cukup membuat pelaku usaha seperti kami berpikir ulang untuk memutar lagu-lagu di tempat usaha," ujar Oma, Senin (4/8).

Menurutnya, ketidaktahuan akan regulasi yang berlaku menjadi penyebab utama kekhawatiran tersebut.

Ia menuturkan, hingga saat ini belum ada sosialisasi resmi dari pihak terkait mengenai tata cara pembayaran royalti, lembaga yang menaungi, hingga aturan teknis seperti masa berlaku lisensi dan mekanisme pembayaran.

"Karena, memang sampai saat ini kami belum tahu secara pasti regulasinya bagaimana. Belum pernah ada sosialisasi," jelas Oma

"Jadi, kami butuh penjelasan dulu. PHRI itu butuh sosialisasi soal ini. Bagaimana cara bayarnya, apa yang kami dapatkan, aturannya seperti apa, apakah berlaku per tahun, per bulan, atau bagaimana. Kami belum paham," kata Oma.

Ia berharap instansi terkait seperti Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau Kementerian Hukum dan HAM segera memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha di daerah.

Hal ini penting agar para pengelola kafe dan restoran tidak terjerat persoalan hukum karena ketidaktahuan.

"Harapan kami, secepatnya ada sosialisasi dari pihak-pihak terkait, supaya kami bisa menjalankan usaha dengan tenang, tanpa takut melanggar hukum,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Mie Gacoan menghadapi tuntutan pidana dari LMK terkait pemutaran lagu-lagu berhak cipta di gerai mereka tanpa membayar royalti.

Kasus ini mendapat sorotan luas karena berdampak pada banyak pelaku usaha sejenis di berbagai daerah, termasuk Sukoharjo. (kwl)

Editor : Nur Pramudito
#musik #kafe #phri #royalti lagu #sukoharjo #restoran