RADARSOLO.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memusnahkan barang bukti dari 43 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (7/8) pagi. Pemusnahan ini dilaksanakan di halaman kantor Kejari Sukoharjo.
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan kewenangan Jaksa berdasarkan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyebutkan bahwa Jaksa memiliki wewenang untuk mengeksekusi perkara yang telah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari rutinitas dan tanggung jawab Kejaksaan dalam menjalankan tugas sebagai penuntut umum, serta sebagai bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum secara konsisten dan transparan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Titin Herawati Utara.
Turut hadir dalam kegiatan ini Bupati Sukoharjo Etik Suryani, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) atau perwakilannya, serta para jaksa dari Kejari Sukoharjo.
Adapun jumlah perkara yang dimusnahkan sebanyak 43 perkara, terdiri dari 41 perkara narkotika, 1 perkara Undang-Undang Kesehatan, dan 1 perkara kepemilikan senjata tajam.
"Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu senerat 531,42 gram, pil ekstasi 256,61 gram, ganja atau tembakau sintetis 514,38 gram, sebilah senjata tajam, 35 unit handphone, serta 18 unit imbangan digital," katanya.
Pemusnahan dilakukan dengan tiga metode berbeda sesuai dengan jenis barang, senjata tajam, dan timbangan digital dihancurkan menggunakan mesin gerinda agar tidak dapat digunakan kembali. Kemudian barang bukti narkotika seperti sabu, ekstasi, dan ganja dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender.
Lalu handphone dihancurkan menggunakan palu hingga tidak dapat difungsikan kembali.
Titin Herawati Utara menambahkan, pemusnahan ini juga menjadi wujud nyata Kejari Sukoharjo dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Sukoharjo.
Ia berharap, kegiatan ini juga menjadi edukasi bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindak pidana, khususnya narkotika yang masih mendominasi perkara hukum di daerah tersebut. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto