Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Polres Sukoharjo Ungkap Modus Peredaran Narkoba: dari Sistem Tempel Hingga Jasa Ekspedisi

Iwan Kawul • Minggu, 10 Agustus 2025 | 23:13 WIB
Barang bukti narkotika yang berhasil di sita aparat penegak hukum di Sukoharjo.
Barang bukti narkotika yang berhasil di sita aparat penegak hukum di Sukoharjo.

RADARSOLO.COM-Polres Sukoharjo membeberkan berbagai modus operasi yang digunakan jaringan pengedar narkoba di wilayahnya sepanjang Januari hingga Agustus 2025.

Pola yang digunakan bervariasi, mulai dari sistem “tempel” hingga memanfaatkan jasa ekspedisi.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasi Humas Polres Sukoharjo AKP Marlin SP menjelaskan, sistem “tempel” menjadi salah satu pola yang paling sering ditemukan.

Kurir meletakkan paket narkotika di titik yang telah disepakati, kemudian pembeli mengambilnya tanpa kontak langsung dengan penjual.

“Selain itu, transaksi langsung atau tatap muka juga masih marak. Terutama di kos, kontrakan, atau gang-gang sempit. Salah satunya terungkap saat penangkapan pelaku di kamar kos kawasan Sapen pada Juli lalu,” ujar Marlin, Minggu (10/8).

Modus lain yang kerap digunakan adalah pengiriman barang haram melalui jasa ekspedisi untuk menyamarkan peredaran.

Tak jarang, pelaku juga menyembunyikan barang bukti dalam benda sehari-hari, seperti sabu yang ditemukan di dalam topi.

Marlin menjelaskan, sejumlah kasus juga melibatkan residivis yang kembali aktif dalam peredaran narkoba.

Mereka bekerja sama dengan pemasok yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), seperti pelaku yang diketahui mendapat suplai dari seseorang berinisial B, dengan nama panggilan Bebek.

“Struktur peredarannya biasanya sederhana, ada bandar sebagai penyuplai, kurir yang mengantar atau menempelkan barang, dan pengguna sebagai pasar sasaran. Korbannya tidak hanya orang dewasa, tapi juga kalangan remaja,” tegasnya.

Data Polres Sukoharjo mencatat, sepanjang Januari hingga Juni 2025, telah diungkap 18 laporan polisi (LP) kasus narkoba dengan 25 tersangka.

Baca Juga: Hati-hati! 2 Kali Kebakaran dalam Sehari di Klaten Dipicu Regulator Gas Bocor, Catat Tips dari Damkar Berikut

Barang bukti yang disita cukup banyak. Antara lain sabu seberat total 1.114,41 gram, 12.487,5 butir obat-obatan, 1.084 butir ekstasi, dan 65,6 gram tembakau gorila.

“Polres Sukoharjo akan terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan, termasuk memperkuat patroli siber untuk memantau transaksi daring,” pungkas Marlin. (kwl/wa)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#narkotika #peredaran #Jasa Ekspedisi #polres sukoharjo #tempel #modus