RADARSOLO.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tembakau gorila atau tembakau sintetis (sinte) di Kecamatan Grogol.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan pemuda berinisial RJA, 18, warga Kota Solo. Polisi juga mengamankan barang bukti seberat 0,29 gram.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ari Widodo menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat. Terkait aktivitas mencurigakan seorang pemuda, yang diduga mengambil paket barkoba di area persawahan Dusun Jetis, Desa Manang, Grogol.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, unit 2 satresnarkoba langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku berinisial RJA. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti satu paket tembakau sinte, yang sebelumnya sempat dibuang pelaku di sawah,” jelas Ari Widodo.
Hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram dengan dibeli dari Instagram seharga Rp 230.000. Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Polres Sukoharjo berkomitmen terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk proaktif melapor, jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba,” beber Ari Widodo. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto