RADARSOLO.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo bersama tim gabungan kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelanggaran peredaran minuman keras (miras). Sebanyak 72 botol miras jenis ciu berhasil diamankan dari sebuah rumah di Dusun Geneng RT 002/RW 002, Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Rabu (20/8).
Operasi gabungan ini melibatkan PPNS Sukoharjo, Korwas PPNS Polres Sukoharjo, Kodim 0726/Sukoharjo, serta Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (Diskopumdag). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas aduan warga setelah viralnya penjualan ciu melalui unggahan reels di media sosial Instagram.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo Sunarto menyampaikan, operasi digelar sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami menemukan sebanyak 72 botol ciu siap edar yang disimpan oleh pemilik rumah bernama Waluyo. Barang bukti langsung kami amankan dan dibawa ke kantor Satpol PP,” jelas Sunarto.
Selain mengamankan barang bukti, tim juga akan memproses hukum pelaku sesuai aturan yang berlaku. Pemilik usaha penjualan ciu akan( dipanggil ke Kantor Satpol PP pada Kamis (21/8) untuk pemberkasan, yang selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Sunarto menegaskan, Satpol PP bersama aparat terkait tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Kami tindak tegas setiap pelanggaran perda. Ini bukan hanya soal melanggar aturan, tapi juga soal menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran minuman beralkohol di lingkungan sekitar.
“Tanpa dukungan warga, sulit bagi kami untuk mengawasi semua titik. Karenanya, laporan dari masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran minuman beralkohol di Sukoharjo,” imbuh Sunarto.
Dengan langkah cepat tersebut, Satpol PP Sukoharjo berharap penegakan aturan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus menjaga kondusivitas wilayah. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto