Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Perketat Pengawasan Ekspatriat dan Keimigrasian, Imigrasi Gandeng Polres Sukoharjo

Iwan Kawul • Kamis, 28 Agustus 2025 | 00:28 WIB
Ilustrasi paspor
Ilustrasi paspor

RADARSOLO.COM – Jajaran Polres Sukoharjo terus memperkuat kompetensi sumber daya manusia (SDM)-nya, terutama terkait isu keimigrasian. Salah satunya menggandeng Kantor Imigrasi Surakarta, melalui forum belajar bersama di aula Mapolres Sukoharjo, Rabu (27/8).

Forum ini dihadiri Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Kabag SDM Kompol Tiswanti, para pejabat utama, serta perwakilan intelkam, reskrim, dan satnarkoba. Hadir pula Pelaksana tugas (Plt) Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ramadhea Hidayat Putra Perdana, Pengelola Data Kepegawaian Heycal Syams Kharadine, serta tim analis keimigrasian.

“Forum ini kami sebagai ruang belajar bersama. Mulai dari aspek teknis seperti pengawasan orang asing (POA), hingga pengembangan diri seperti public speaking. Harapannya, personel lebih siap, profesional, dan mampu menjawab tantangan yang terus berkembang,” jelas Tiswanti.

Sebagai narasumber utama, Ramadhea menyoroti aspek vital POA atau ekspatriat. Menurutnya, isu keimigrasian tidak bisa dilepaskan dari kerangka hukum yang ada. Di antaranya UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berdasarkan regulasi tersebut, ruang lingkup pengawasan keimigrasian tidak hanya mencakup orang asing. Namun juga menyasar warga negara Indonesia (WNI) dan pihak-pihak penjamin keberadaan ekspatriat di Indonesia.

“Forum ini bukan untuk mengajari rekan-rekan kepolisian, melainkan wadah bertukar informasi. Jika ada kendala di lapangan terkait keberadaan orang asing, mari dipecahkan bersama melalui koordinasi solid,” ucapnya.

Tindakan administratif keimigrasian sesuai Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011, antara lain pencantuman dalam daftar cegah-tangkal, pembatasan atau pembatalan izin tinggal, kewajiban bertempat tinggal di lokasi tertentu, hingga deportasi.

Kemudian tindak pidana keimigrasian diatur dalam Pasal 113–136 UU No. 6 Tahun 2011. Mencakup penyalahgunaan izin tinggal, masuk tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), hingga penggunaan dokumen perjalanan palsu.

Sesi berikutnya disampaikan Heycal Syams Kharadine. Dia memaparkan layanan data keimigrasian berbasis digital. Menurutnya, data keimigrasian seperti visa, izin tinggal, perlintasan, hingga deportasi termasuk kategori data pribadi yang dilindungi undang-undang.

“Semua permintaan data harus melalui mekanisme resmi di laman layanandata.imigrasi.go.id. Dengan digitalisasi ini, keamanan dan akurasi data lebih terjamin,” jelas Heycal.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menekankan pentingnya penguatan SDM Polri melalui forum lintas instansi. Menurutnya, kerja sama dengan imigrasi sangat menunjang tugas kepolisian. Khususnya dalam konteks POA dan penegakan hukum.

Baca Juga: 2.470 Pegawai Honorer Kategori R3 Sampai R5 Tak Lolos Seleksi PPPK, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Usul Statusnya Naik Jadi PPPK Paro Waktu

“Polres Sukoharjo berkomitmen meningkatkan kapasitas personel, agar memahami regulasi eksternal seperti keimigrasian. Dengan pemahaman ini, kami akan lebih siap dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, sekaligus memberi pelayanan terbaik,” tegas Anggaito. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#polres sukoharjo #Kantor Imigrasi Surakarta #pelatihan keimigrasian polres sukoharjo