Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Dua Pelaku Pencurian Motor di Sukoharjo Ditangkap

Iwan Kawul • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 04:34 WIB
Ilustrasi  pelaku curanmor yang diamankan polisi.
Ilustrasi pelaku curanmor yang diamankan polisi.

RADARSOLO.COM – Jajaran Unit Reskrim Polsek Grogol berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, yakni berupa sepeda motor di sebuah rumah kos di Dukuh Moro, Desa Kadokan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Dua pelaku masing-masing berinisial DN, 16, warga Sukoharjo dan PC, 19, warga Kudus berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke Kudus.

Kapolsek Grogol AKP Kurniawan Triatmaja melalui Kanit Reskrim Ipda Eko Wahyudi menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis (21/8) sekira pukul 06.30.

Saat itu, korban bernama Tia Ayunda Febriani, 20, seorang mahasiswi asal Sragen, baru menyadari sepeda motor miliknya hilang setelah dibangunkan oleh rekannya, Nurul.

“Korban mendapati satu unit sepeda motor Honda GLP III Sport dengan nomor polisi AD 3597 JY yang diparkir di teras rumah kos sudah tidak ada. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan ke Polsek Grogol,” jelasnya, Jumat (29/8/2025).

Menerima laporan tersebut, petugas Reskrim Polsek Grogol langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa pelaku pencurian adalah PC yang merupakan teman kos korban sendiri.

PC melancarkan aksinya bersama rekannya DN. Setelah berhasil membawa motor curian, keduanya kabur ke Kudus.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, tim kemudian melakukan pengejaran. Pada Sabtu (23/8) sekira pukul 16.00, pelaku berhasil kami amankan di sebuah rumah kos di Desa Gondang Manis, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus,” terangnya.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sudah merencanakan aksi pencurian tersebut. Sepeda motor hasil curian langsung dijual di Kudus, dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli sebuah sepeda motor bodong jenis Satria warna putih.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda GLP III Sport tahun 2005 nomor polisi AD 3597 JY beserta STNK dan BPKB, serta satu unit motor Yamaha Satria tanpa surat-surat. “Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Ipda Eko. (kwl/nik)

Editor : Niko auglandy
#pencuri