RADARSOLO.COM – Satresnarkoba Polres Sukoharjo kembali membongkar jaringan peredaran sabu. Melibatkan pengedar berinisial RNP alias Tempe, 22, berikut barang bukti 21 paket sabu siap edar seberat 8,88 gram.
Pelaku dibekuk di halaman sebuah kos di Kecamatan Mojolaban, Rabu malam (27/8) sekira pukul 22.00. Sedangkan pelaku lain berinisial A alias Farhan, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat. Saat pelaku diperiksa, ditemukan sembilan paket sabu. Setelah dikembangkan, 12 paket lainnya juga diamankan dari lokasi penempelan di Sukoharjo dan Solo,”ungkap Kasatresnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo, Rabu (3/9).
Tempe mengaku barang haram tersebut milik Farhan yang berperan sebagai pemasok. Sedangkan RNP hanya bertugas sebagai kurir sekaligus pengedar.
Selain 21 paket sabu, turut diamankan sebuah dompet, satu unit ponsel, dan sebagainya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Ari Widodo menegaskan, Polres Sukoharjo berdiri di garis depan untuk menegakkan hukum tanpa kompromi terhadap pelaku narkoba.
“Kami tidak akan memberi celah sekecil apa pun bagi peredaran narkotika di Sukoharjo. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas dan konsisten, serta kami imbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukoharjo. Sementara itu, Satresnarkoba terus mengintensifkan pengejaran terhadap A alias Farhan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Sukoharjo. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto