RADARSOLO.COM – Harapan pemerintah untuk mencetak generasi emas 2045 seakan mendapat ujian berat.
Di tengah berbagai program pembangunan sumber daya manusia, masih saja ada generasi muda yang terjerat dalam jerat narkoba.
Dua pemuda, yang seharusnya tengah menata masa depan, justru harus berurusan dengan hukum akibat penyalahgunaan narkotika.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo mengamankan dua pemuda pengguna tembakau sintetis (sinte/gorila) di kawasan persawahan Desa Joho, Kecamatan Mojolaban pada Rabu dini hari (3/9).
Mereka adalah STN alias TIAN, 27, warga Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo, dan SWDS alias Blenthong, 23, warga Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.
Kedua pelaku ditangkap dengan barang bukti satu paket tembakau gorila seberat 1,53 gram, obat alprazolam, uang tunai, handphone, serta satu unit sepeda motor.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Saat diperiksa, dari handphone milik pelaku ditemukan petunjuk lokasi penyimpanan narkoba.
“Keduanya kemudian menunjukkan titik lokasi dan menyerahkan satu paket plastik klip berisi tembakau gorila kepada petugas,” ungkap AKP Ari, Jumat (5/9).
Lebih memilukan, dari hasil interogasi, para pelaku mengaku telah tiga kali membeli barang haram tersebut melalui akun media sosial dengan harga Rp100 ribu per paket.
“Dua pemuda ini kami amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Narkotika dan UU Psikotropika,” tegasnya.
AKP Ari menegaskan, Polres Sukoharjo berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkoba.
“Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba karena selain melanggar hukum juga dapat merusak kesehatan dan masa depan,” pungkasnya. (kwl/nik)
Editor : Niko auglandy