RADARSOLO.COM – Jajaran Satresnarkoba Polres Sukoharjo amankan pengguna sabu-sabu NRPP alias Nico, 22, warga Desa Telukan, Grogol, Rabu dini hari (17/9) sekira pukul 01.00. Dia tertangkap basah saat sedang mengonsumsi sabu.
Kasatresnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mejelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan warga, polisi segera melakukan penyelidikan.
“Saat digerebeg, tersangka sedang menggunakan sabu di dalam kamar. Hasil penggeledahan, poilisi amankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 1,37 gram,” kata Ari.
Selain itu, juga ditemukan barang bukti pipet kaca sisa pembakaran, sebuah timbangan digital warna silver, satu isolasi plastik bening, satu pack plastik klip tembus pandang, serta satu gunting warna pink.
“Sabu diperoleh pelaku dari seseorang berinisial Ridwan yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Harganya Rp 400.000 via transfer bank. Setelah itu sabu dibagi dua. Sebagian dijual Rp 300.000, sedangkan sisanya dikonsumsi sendiri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan guna menangkap pemasok narkoba yang sudah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang,” tegas AKP Ari Widodo.
Polres Sukoharjo mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun, sebagai upaya menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. (kwl/fer)
Editor : fery ardi susanto