Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

DPRD Sukoharjo Kebut Pembahasan Perubahan Pajak Daerah Dan Retribusi

Iwan Kawul • Rabu, 8 Oktober 2025 | 01:27 WIB

 

Ilustrasi rapat paripurna DPRD Sukoharjo.
Ilustrasi rapat paripurna DPRD Sukoharjo.

RADARSOLO.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sukoharjo sudah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sejumlah penyempurnaan dilakukan untuk memastikan regulasi baru lebih adil, transparan, dan relevan dengan kondisi terkini.

Wakil Ketua Pansus DPRD Sukoharjo Jaka Wuryanta menjelaskan, pembahasan dilakukan secara intensif sejak 29 September hingga 2 Oktober. Melibatkan berbagai perangkat daerah dan pihak terkait.

Langkah ini diambil agar regulasi pajak dan retribusi benar-benar berpihak pada masyarakat. Sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah.

“Penyempurnaan ini upaya kami untuk menghadirkan regulasi pajak yang adaptif, transparan, dan akurat. Salah satu langkah penting adalah perubahan struktur tarif BPHTB, dari yang sebelumnya menggunakan istilah regresif menjadi degresif,” kata Jaka.

Sesuai pembahasan pansus, tarif BPHTB atas hibah wasiat atau waris ditetapkan bertingkat. Mulai dari 4 persen untuk nilai hingga Rp 1 miliar. Kemudian 3,5 persen untuk nilai di atas Rp 1 miliar-Rp 3 miliar. Serta 3 persen untuk nilai di atas Rp 3 miliar.

Selain itu, Jaka juga menekankan pentingnya akurasi dalam penentuan nilai jual objek pajak (NJOP). Legislatif mendorong penentuan zona nilai NJOP menggunakan foto satelit.

“Supaya hasilnya lebih presisi dan mengurangi disparitas antarwilayah. Selain itu, NJOP yang melebihi harga pasar harus ditinjau kembali,” tegasnya.

Langkah lain yang diambil adalah percepatan dan transparansi pelayanan. Pansus merekomendasikan agar validasi pajak dilakukan maksimal tujuh hari kerja, sementara proses pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilakukan secara online lengkap dengan bukti bayar digital.

“Dengan sistem daring, proses akan lebih cepat, transparan, dan database bisa langsung diperbarui saat terjadi perubahan kepemilikan,” tambahnya.

Dari sisi sosialisasi, Pansus juga menyoroti perlunya peningkatan kapasitas petugas pemungut pajak. Jaka menyebutkan, seluruh poin perubahan telah disesuaikan dengan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Dengan penyempurnaan ini, regulasi pajak dan retribusi daerah diharapkan lebih efektif dalam menopang pendapatan asli daerah.

“Raperda hasil pembahasan ini kami serahkan kepada pimpinan DPRD untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penandatanganan persetujuan bersama,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan bahwa Perubahan Peraturan Daerah ini merupakan bentuk penyempumaan terhadap Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retnbusi Daerah Dalam penyempumaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi perekonomian daerah.

Penyempumaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan telah mencerminkan prinsip keadilan, kemampuan masyarakat, serta mendukung upaya percepatan pembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang berkelanjutan.

"Melihat pentingnya Rancangan Peraturan Daerah ini, maka saya berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dapat segera ditetapkan untuk menjadi Peraturan Daerah," kata Etik. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#dprd sukoharjo #rapat paripurna dprd sukoharjo #raperda pajak dan retribusi sukoharjo