Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Gadis Muda Otaki Pencurian Motor di Depan Mal Pakuwon Solo Baru

Iwan Kawul • Jumat, 10 Oktober 2025 | 00:23 WIB

 

Tersangka curanmor diamankan di Mapolsek Grogol.
Tersangka curanmor diamankan di Mapolsek Grogol.

RADARSOLO.COM – Aksi nekat dilakukan Fadilla Febriyanti, 23, warga Desa Bugel, Polokarto, serta Suratmin, 35, warga Desa Mandan, Kecamatan Sukoharjo. Keduanya dibekuk polisi, setelah kedapatan mencuri motor Yamaha NMax nopol AD 4131 AVC yang terparkir di depan mal di Solo Baru, Grogol, Kamis malam (25/9) sekira pukul 19.30.

Saat kejadian, korban Dwi Rahayuningsih, 32, warga Klaten memarkir motornya tanpa dikunci stang di depan mal. Sekira 30 menit, korban keluar dari mal. Setiba di parkiran, korban kaget motornya raib.

“Korban lalu bertanya ke petugas parkir. Diketahui motor korban dibawa seseorang yang mengenakan helm warna pink,” ungkap Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kapolsek Grogol AKP Kurniawan Triatmaja.

Kejadian ini baru dilaporkan ke Mapolsek Grogol pada Sabtu (27/9) pukul 10.00. menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Grogol dipimpin Kanit Reskrim Ipda Eko Wahyudi melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi mengidentifikasi dua pelaku, yakni Fadilla Febriyanti dan Suratmin.

“Pelaku Fadilla Febriyanti merupakan otak dari aksi pencurian. Ia yang merencanakan dengan dibantu Suratmin saat menjalankan aksinya,” imbuh Kurniawan.

Suratmin akhirnya dibekuk pada Selasa (7/10) pukul 23.45 di Desa Mandan. Disusul penangkapan Fadilla pada Rabu dini hari (8/10) pukul 00.10 di rumahnya di Desa Bugel, Polokarto.

Dari tangan pelaku, polisi amankan barang bukti satu unit motor Yamaha NMax milik korban. Lengkap dengan STNK, BPKB, dan dua kunci kontak. Termasuk satu unit Honda Vario hitam tanpa surat dan satu unit Suzuki Satria FU hitam berikut STNK.

“Seluruh barang bukti sudah diamankan di Polsek Grogol untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” ujar Kurniawan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dan respon cepat anggota di lapangan. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, memastikan posisi aman, dan selalu mengunci stang serta menggunakan kunci ganda untuk mencegah tindak pencurian.

“Waspada dan jangan memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan. Pastikan motor selalu terkunci dan parkir di tempat yang resmi serta terpantau petugas,” tegasnya. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#pencurian motor solo baru sukoharjo #curanmor solo baru sukoharjo #polsek grogol sukoharjo