Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Bekuk Tiga Pengedar Asal Kartasura Sukohajo, Satu Pelaku Residivis: Diimingi Uang Dan Sabu Gratis

Iwan Kawul • Selasa, 14 Oktober 2025 | 02:10 WIB
Tiga pengedar sabu asal Kecamatan Kartasura diperiksa polisi.
Tiga pengedar sabu asal Kecamatan Kartasura diperiksa polisi.

SUKOHARJO, Radar Solo – Jajaran Satresnarkoba Polres Sukoharjo kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap peredaran gelap narkotika. Sebanyak tiga pelaku ditangkap dalam operasi di wilayah Kecamatan Kartasura, dengan barang bukti sabu seberat total 19,04 gram yang telah dikemas dalam 30 paket siap edar.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FS, 23, VAAM alias Tahu, 21 dan AGPC alias Gempa, 19, ketiganya warga Kecamatan Kartasura. Salah satu pelaku, FS, diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas bersyarat pada 2024 setelah menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah Kartasura.

Petugas segera menindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan FS beserta tiga gulungan lakban merah bertuliskan Fragile berisi sabu yang disimpan dalam tas abu-abu.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap FS, diketahui sabu tersebut berasal dari seseorang bernama Kiyek yang masuk daftar pencarian orang (DPO). FS mendapat perintah untuk mengedarkan barang haram itu di wilayah Baki dengan imbalan uang dan sabu untuk konsumsi pribadi,” ungkap Ari Widodo, Senin (13/10).

Berdasarkan keterangan FS, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, VAAM alias Tahu dan AGPC alias Gempa. Dari rumah Gempa di Desa Ngadirejo, Kartasura, petugas menemukan tas ransel coklat bertuliskan EMRAN OUTWEAR yang disembunyikan di rak kandang ayam. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat 21 paket sabu siap edar.

Total barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku mencapai 30 paket sabu dengan berat kotor 19,04 gram, disertai sejumlah alat komunikasi dan perlengkapan pengemasan.

“Ketiganya telah kami amankan dan dijerat dengan Pasal 132 jo Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar,” tegas AKP Ari Widodo.

Ia menambahkan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Sukoharjo dalam menekan peredaran narkotika di tingkat bawah hingga ke lingkungan masyarakat. Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami memberantas peredaran narkoba di Sukoharjo,” pungkasnya. (kwl/fer)

Editor : fery ardi susanto
#pengedar sabu kartasura #pengedar narkoba kartasura sukoharjo #narkoba kartasura #peredaran sabu kartasura sukoharjo