RADARSOLO.COM – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo bersama DPRD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), sekolah, serta masyarakat menandatangani Komitmen Bersama dalam pelaksanaan Jam Wajib Belajar bagi anak usia sekolah.
Penandatanganan dilakukan pada Jumat (17/10) dengan tujuan memperkuat sinergi dalam pengawasan dan pendampingan kegiatan belajar di rumah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo, Havid Danang Purnomo Widodo, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya bersama untuk menumbuhkan kebiasaan belajar yang teratur serta membentuk karakter disiplin di kalangan pelajar.
"Komitmen ini menjadi bentuk keseriusan pemerintah daerah bersama seluruh unsur pendidikan dan masyarakat untuk memastikan anak-anak kita belajar dengan fokus dan mendapatkan pendampingan orang tua," ujarnya.
Dalam komitmen tersebut, ditegaskan bahwa masyarakat, terutama orang tua atau wali murid, diimbau untuk mengawasi pelaksanaan Jam Wajib Belajar bagi anak usia sekolah di Kabupaten Sukoharjo (SD, SMP, SMA, dan SMK).
Anak-anak diminta tidak beraktivitas di luar rumah antara pukul 19.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk kegiatan mendesak dan dengan pengawasan orang tua.
"Tujuan utamanya adalah menjaga agar waktu belajar anak tidak terganggu oleh kegiatan di luar rumah pada malam hari. Kami ingin menciptakan suasana belajar yang kondusif, terarah, dan bertanggung jawab," lanjut Havid.
Komitmen bersama tersebut juga ditandatangani oleh Bupati Sukoharjo Hj. Etik Suryani, Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo, Ketua DPRD Sukoharjo H. Nurjayanto, Sekda Abdul Haris Widodo, para camat se-Kabupaten Sukoharjo, serta perwakilan dari MKKS, K3S, dan orang tua murid dari berbagai jenjang pendidikan.
Havid menambahkan, pelaksanaan Jam Wajib Belajar ini diharapkan dapat berjalan efektif melalui dukungan semua pihak, baik pemerintah, sekolah, maupun keluarga.
"Pendidikan bukan hanya tanggung jawab sekolah, tetapi juga keluarga dan masyarakat. Dengan kebersamaan ini, kita bisa mencetak generasi Sukoharjo yang cerdas dan berkarakter," tegasnya.
Dalam kesempaten ini Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengapresiasi kegiatan tersebut. Ditegaskan Bupati bahwa jam belajar anak sekolah antara pukul 19.00 sampai pukul 21.00.
"Diharapkan anak wajib belajar pada jam tersebut. Kemudian tidur, bangun lebih awal sehingga bisa berangkat ke sekolah lebih pagi. Sehingga tidak "kemrungsung" dijalan," kata Etik Suryani. (kwl)
Editor : Nur Pramudito